DaerahHukum & KriminalPemerintahan

Tiga Orang Saksi Diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan dalam Kasus Korupsi dan Dana Hibah

341
×

Tiga Orang Saksi Diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan dalam Kasus Korupsi dan Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

MUARA ENIM, sidikkriminal.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.

Bahwa dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi antara lain Ketua PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023 Bapak PSD, Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr.RW dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim dr. I.

Adapun pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara.
Bahwa kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.

 

(Adit)

banner 970x250
error: Content is protected !!