BREBES, sidikkriminal.co.id – Warung Aceh yang berlokasi di jalan raya Ginting Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menjadi tempat jual beli obat-obatan terlarang, Jumat (24/01/2025).
Praktik jual beli obat keras tanpa izin edar tersebut dilakukan dengan cara Cash on Delivery (COD) yang semakin marak meski warung nampak sepi, namun transaksi barang haram tersebut terkesan aman dan lancar bahkan berjualan di siang bolong pun tidak tersentuh aparat penegak hukum setempat.
Menurut keterangan salah seorang warga sekitar, mengatakan warung tersebut milik 3 orang berinisial DGM, WNA dan AM yang diketahui sebagai warga Aceh.
Melihat aktivitas transaksi obat-obatan terlarang dengan bebas membuat warga sekitar terheran-heran lantaran hingga kini belum ada tindakan dari pihak berwajib. Pasalnya, diketahui warung milik Degam tersebut telah beroperasi selama berbulan-bulan.
Mendapati informasi dan keluhan dari warga masyarakat, awak media mencoba memastikan kebenarannya dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Dan benar saja, beberapa jenis obat-obatan terlarang di temukan di lokasi diantaranya, obat jenis Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexphenedil. Jenis obat-obatan tersebut diperjual belikan secara bebas tanpa menggunakan resep dokter.

Obat-obatan terlarang yang dijual di warung Aceh tersebut digolongkan sebagai obat keras terbatas daftar G yang mana peredarannya sangat dilarang.
Transaksi jual beli obat-obatan terlarang tersebut melanggar Undang-undang tentang Kefarmasian tentang penyalah gunaan obat-obatan.
Praktik tersebut dapat dijerat dengan pasal 196 subsider 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
Dari penelusuran dilapangan, diduga ada Oknum anggota TNI berinisial SLMT yang bertugas di Kodim Brebes terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Hingga kini awak media masih menelusuri kebenaran oknum anggota TNI yang juga ikut terkibat dalam aksi ini.
Temuan ini menjadi warning bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang merusak generasi muda penerus bangsa.
Kepada pihak Aparat penegak hukum khususnya kepolisan Polres Brebes, melalui Satres Narkoba agar segera menindak tegas dan menangkap para pelaku pengedar obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.
(Liza A/Red)