Daerah

Gudang Baru Milik PT Potro Joyo Utomo Diduga Digunakan Untuk Menimbun BBM Solar Subsidi

7035
×

Gudang Baru Milik PT Potro Joyo Utomo Diduga Digunakan Untuk Menimbun BBM Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEGAL, sidikkriminal.co.id – Sebuah gudang diduga digunakan sebagai tempat menimbun BBM Jenis Solar ditemukan di Jl. Raya Nasional 1 Purwahamba, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kecurigaan tersebut lantaran di lokasi ditemukan beberapa unit mobil truk tanki pengangkut minyak berada di dalam gudang yang diketahui milik PT Potro Joyo Utomo.

Mendapati hal tersebut, awak media mencoba mendekati gudang guna mendapat informasi yang sesuai fakta.

Dan benar saja, di dalam gudang milik PT Potro Joyo Utomo ditemukan beberapa kempu dan selang perlengkapan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak, diduga minyak yang ditimbun adalah Solar subsidi pemerintah.

Masih di lokasi yang sama, didapati beberapa orang yang diyakini sebagai sopir berada di dalam gudang tersebut.

Hal yang sangat mengejutkan, ketika sopir hendak dikonfirmasi datang seorang oknum dari Lanal berinisial MRTP menemui awak media.

Ia menjelaskan bahwa gudang tersebut adalah gudang baru dan mobil tanki yang ada di lokasi milik PT Potro Joyo Utomo dari semarang.

Ketika ditanyai terkait identitas pemilik gudang, Ia enggan memberikan keterangan apapun dan hanya menyampaikan akan disampaikan ke pengurus gudang.

“Nanti saya sampaikan sama pengurusnya bahwa di gudang ada media datang,” ujarnya.

Diketahui, selama ini armada tanki milik PT Potro Joyo Utomo ini sering kali keluar masuk Pelabuhan Jongor, Tegal untuk mengirim BBM Solar dari wilayah Semarang  dan didistribusikan ke kapal-kapal.

Atas temuan ini, Diduga kuat gudang tersebut digunakan untuk transit dan menimbun BBM jenis solar Subsidi.

Kasus praktik ilegal yang ditemukan saat ini menambah daftar panjang dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah.

Akibatnya pendistribusian BBM subsidi pemerintah tidak tepat sasaran dan bahkan dapat merugikan negara yang signifikan.

Untuk itu, kepada pihak berwenang dalam hal ini aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri agar segera menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM jenis solar yang ada di wilayah hukum Jawa Tengah.

(Liza Amelia/red)

banner 970x250
error: Content is protected !!