DaerahHukum & KriminalPemerintahan

Pernyataan Banding oleh JPU Terhadap Putusan Terdakwa BC Bin W Dalam Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara

300
×

Pernyataan Banding oleh JPU Terhadap Putusan Terdakwa BC Bin W Dalam Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

MUARA ENIM, sidikkriminal.co.id – Pada hari Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB hingga 13.30 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ibu Risca Fitriani, S.H., resmi menyatakan banding terhadap putusan perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara atas nama terdakwa BC bin W.

Sebelumnya, sidang putusan perkara tersebut telah digelar pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak Ari Qurniawan, S.H., sebagai Hakim Ketua, serta Bapak Miryanto, S.H., M.H., dan Bapak Sera Ricky Swanri S., S.H., sebagai Hakim Anggota.

JPU mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni:

Dakwaan pertama: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU memilih dakwaan alternatif kedua (Pasal 161 UU Minerba Jo Pasal 55 KUHP) dan menuntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp50 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ibu Wiwik Handayani, S.H., M.H., menyatakan banding pada Selasa, 15 April 2025. Menyusul hal itu, JPU Ibu Risca Fitriani, S.H. juga menyatakan banding pada Rabu, 16 April 2025.

Mengingat perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berpotensi menimbulkan Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT), Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pengamanan terhadap personel serta jalannya persidangan hingga proses pengajuan upaya hukum banding oleh JPU. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan perkara BC bin W berjalan sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan persidangan dan pengajuan banding berlangsung dalam kondisi aman, lancar, dan kondusif.

 

(Adit)

 

banner 970x250
error: Content is protected !!