KABUPATEN CIREBON, sidikkriminal.co.id – Kepala Desa Ciwaringin, berinisial WG resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Ciwaringin,Kecamatan Ciwaringin,Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2023. Selasa, (5/11/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan jika WG, yang menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2021 ini terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa.
“Anggaran yang diselewengkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset WG guna mengetahui apakah ada peningkatan yang signifikan,” ujar Yudhi.
Kasus ini terungkap melalui laporan audit keuangan. Ia memanfaatkan dana yang dikelola sebesar Rp2.038.447.536 dengan melakukan berbagai kegiatan fiktif dan penggelembungan (markup) anggaran.
Dana yang dicairkan melalui KAUR Keuangan langsung ditarik untuk kepentingan pribadi oleh WG, dan laporan anggaran yang diserahkan pun diketahui fiktif. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu dokumen pendukung lainnya untuk mengetahui tindakan korupsi ini lebih dalam.
WG ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman yang akan menjerat WG minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Red