DaerahPemerintahanTNI POLRI

Penyitaan Barang Bukti Dana Hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) oleh Kejaksaan Muara Enim

291
×

Penyitaan Barang Bukti Dana Hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) oleh Kejaksaan Muara Enim

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

MUARA ENIM, sidikkriminal.co.id – Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim tahun 2022 hingga 2024.

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Jaksa Agung, S.T., Burhanuddin. Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mayorudin Febri, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Krisdiyanto, S.H., serta Kepala Seksi PAPBB, Indra Susanto, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang diperoleh dari saksi berinisial WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan BPPD PMI Kabupaten Muara Enim selama periode 2022–2024.

Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Uang tunai yang menjadi barang bukti akan dititipkan di rekening penyimpanan sementara (RPL) Kejaksaan Negeri Muara Enim dan akan segera disetorkan ke rekening tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penanganan perkara dan sebagai alat bukti dalam persidangan atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kegiatan penyitaan ini berjalan dengan aman dan lancar.

 

(Adit)

 

banner 970x250
error: Content is protected !!