KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Polemik terkait proyek pembangunan senderan Kali Suba yang diduga merupakan pekerjaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di wilayah RT 03 RW 09 Jabang Bayi, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kembali memanas. Minggu, (28/06/2026).
Kali ini, persoalan berkembang setelah muncul dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang disampaikan oleh seorang oknum Ketua RT berinisial AF melalui status WhatsApp pribadinya.
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah wartawan dari 17 perusahaan media mengajukan surat permohonan audiensi kepada pihak BBWS Kota Cirebon.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai sejumlah poin terkait pelaksanaan proyek senderan yang tengah berlangsung, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Namun, menurut keterangan sejumlah wartawan, tidak lama setelah surat audiensi diterima oleh pihak BBWS, sekitar satu jam kemudian, oknum Ketua RT 03 yang berinisial AF diduga telah mengetahui isi surat tersebut.
Selanjutnya, AF disebut menghubungi beberapa wartawan yang sebelumnya pernah mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon, oknum tersebut diduga melontarkan kalimat, “Jangan ganggu proyek saya,” dengan nada yang dinilai emosional.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Sabtu malam (27/06/2026), AF diduga mengunggah status pada akun WhatsApp miliknya yang berisi tulisan:
“Hahaha banyak NOMOR baru yg hubungin sy. Ternyata eh ternyata WARTAWAN BODREX. 🤣 SIKAT BLI MUNDUR!!!! LEBIH HORMAT PENGAMEN LURU DUIT NING JALAN….”
Unggahan tersebut memicu reaksi dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para wartawan menyatakan bahwa kegiatan peliputan, konfirmasi, maupun permintaan audiensi merupakan bagian dari mekanisme kerja jurnalistik yang sah dalam rangka memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AF maupun pihak BBWS Kota Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pernyataan tersebut maupun polemik yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau guna memberikan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
(Red)












