Daerah

Diduga Terlibat Pengelolaan Minyak Ilegal, Kepala Desa Paya Meneng Bireuen Jadi Sorotan

17
×

Diduga Terlibat Pengelolaan Minyak Ilegal, Kepala Desa Paya Meneng Bireuen Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BIREUEN, sidikkriminal.co.id – Selasa, 11/8/ 2026 || Kabar mengejutkan datang dari wilayah Kabupaten Bireuen. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa Paya Meneng turut terlibat dalam aktivitas pengeboran dan pengambilan minyak bumi secara ilegal yang beroperasi di wilayah desa setempat.

Aktivitas pengeboran tanpa izin resmi ini diketahui berjalan cukup lama, beroperasi di area yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan lembaga terkait.

Warga setempat menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung secara tertutup namun terlihat jelas aktivitas kendaraan berat dan pengangkutan bahan bakar yang tidak memiliki dokumen legal.

1. Tanpa Izin Resmi: Kegiatan ini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan, maupun persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

2. Dugaan Keterlibatan: Masyarakat menduga kuat adanya perlindungan dan dukungan dari pihak pengurus desa, yang memungkinkan aktivitas ilegal ini berjalan tanpa gangguan, padahal sangat berisiko merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara serta hak daerah Aceh.

3. Dampak Buruk: Pengambilan minyak secara liar ini berpotensi mencemari sumber air bersih, merusak struktur tanah, serta menghilangkan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Perbuatan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan:
UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: Sumber daya alam adalah kekayaan rakyat Aceh, pengelolaannya harus sah dan hasilnya untuk kepentingan bersama.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Dilarang keras melakukan penambangan tanpa izin resmi.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan yang merusak alam tanpa izin adalah tindak pidana.

Sanksi: Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, serta dicabut segala jabatan jika terbukti melanggar.

1. Kepolisian Resor Bireuen bersama Satgas Pangan dan ESDM segera turun ke lokasi, lakukan penyelidikan dan tutup sumur ilegal tersebut.

2. Inspektorat Kabupaten Bireuen periksa dugaan keterlibatan Kepala Desa, karena pejabat desa wajib menjaga aturan, bukan melanggarnya.

3. Segera proses hukum kepada semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Rakyat Aceh berhak mengetahui segala hal yang berkaitan dengan kekayaan dan hak daerahnya. Keterbukaan informasi adalah hak warga negara, dan kewajiban bagi pemerintah untuk menjelaskan secara transparan dan jujur.”
akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang.

(junaidi)

error: Content is protected !!