ACEH TIMUR, sidikkriminal.co.id – Aktivitas penampungan dan pengolahan kayu yang diduga berlangsung di sebuah saw mill di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, terpantau masih beroperasi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.52 WIB.
Pantauan tim awak media di lokasi menemukan sejumlah tumpukan balok kayu olahan dalam jumlah cukup banyak. Selain itu, terlihat satu unit truk dalam kondisi penuh muatan balok kayu yang terparkir di area terbuka yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara.
Di lokasi juga terdapat dua bangunan semi permanen yang diduga dimanfaatkan sebagai gudang maupun tempat pemotongan dan pengolahan kayu. Sejumlah kayu gelondongan turut terlihat di sekitar area tersebut.
Aktivitas tersebut terpantau berlangsung ketika kondisi cuaca sedang hujan. Keberadaan saw mill dan lalu lintas kendaraan pengangkut kayu disebut telah menimbulkan keresahan sebagian masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan asal-usul kayu yang masuk ke lokasi serta legalitas kegiatan pengolahan dan penampungan kayu tersebut. Kekhawatiran warga semakin meningkat karena aktivitas itu disebut masih berlangsung setelah wilayah Aceh Timur dan sejumlah daerah lainnya baru saja dilanda bencana banjir.
“Kami merasa resah, apalagi baru selesai banjir, tetapi aktivitas saw mill tetap berjalan. Kayu itu berasal dari mana dan izinnya ada atau tidak, kami tidak tahu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha, sepanjang seluruh aktivitas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami tidak melarang usaha, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ungkap warga lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, usaha tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang warga yang dikenal masyarakat dengan sapaan “Bg Jubir” atau nama samaran “Nek Ben”. Namun, informasi mengenai pengelola tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Warga berharap aparat penegak hukum, instansi kehutanan, serta pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, terutama untuk memastikan legalitas usaha, dokumen angkutan hasil hutan, serta asal-usul kayu yang ditampung dan diolah.
Hal tersebut dinilai penting guna memastikan kegiatan pengolahan kayu tidak berkaitan dengan peredaran hasil hutan ilegal maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Kehutanan maupun instansi berwenang di Aceh Timur mengenai status perizinan saw mill tersebut, termasuk legalitas kayu dan dokumen pengangkutannya.
Tim media juga belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang disebut sebagai pengelola terkait tudingan warga maupun asal-usul kayu yang berada di lokasi.
Dengan demikian, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran maupun legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan pengawasan setelah terjadi persoalan, tetapi juga secara aktif memastikan setiap aktivitas pengolahan hasil hutan di wilayah Aceh Timur memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
(Junaidi / tim investigasi)












