DaerahKesehatan

Pasien Anak Demam Disebut Diminta Ukur Suhu Sendiri, DPC AKPERSI Desak Pemko Tebing Tinggi Turun Lakukan Inspeksi Mendadak

66
×

Pasien Anak Demam Disebut Diminta Ukur Suhu Sendiri, DPC AKPERSI Desak Pemko Tebing Tinggi Turun Lakukan Inspeksi Mendadak

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id — Pelayanan terhadap seorang pasien anak berusia sekitar 6 tahun di Klinik Djohan, Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, menjadi sorotan dan menuai pertanyaan mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan, Kamis (13/8/2026).

Informasi yang diterima menyebutkan, seorang anak berusia 6 tahun datang bersama orangtuanya Irlan Jaya Situmorang, SH, dalam kondisi mengalami demam panas.

Dalam proses pelayanan, orangtua pasien disebut diminta untuk mengukur sendiri suhu tubuh anak menggunakan alat termometer.

Irlan Jaya mengkritik pelayanan oknum tenaga medis klinik dr. Djohan yang sangat ceroboh dan tidak sesuai prosedur.

“Saya datang kemari untuk membawa anak saya berobat karena dia sakit demam panas, kami masyarakat tidak tahu menahu soal medis, makanya kami datang kesini. Kalau kami disuruh untuk mengukur suhu tubuh anak kami sendiri dengan termometer, ngapain kami datang kemari, ya bagusan di rumah saja,” jelas Irlan Jaya menanggapi pelayanan tersebut.

Publik Mempertanyakan SOP Klinik dr. Djohan

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik : apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari SOP pelayanan Klinik Djohan, atau terdapat tahapan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan?

Klinik Djohan sendiri tercatat dalam data fasilitas kesehatan sebagai klinik di Kota Tebing Tinggi.

Ketua DPC AKPERSI : Jangan Anggap Sepele Pelayanan Pasien Anak

Ketua DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi, M. Yusuf Nasution, C.EJ., C.BJ., C.In., C.ILJ., meminta persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sederhana.

Menurutnya, setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan harus ditindaklanjuti secara objektif, terutama apabila menyangkut pasien anak.

“Kami tidak ingin langsung menuduh pihak Klinik Djohan melakukan pelanggaran. Tetapi kalau benar ada pasien anak usia 6 tahun dalam kondisi demam panas dan orangtuanya diminta melakukan pengukuran suhu sendiri, maka perlu dijelaskan apakah itu memang sesuai SOP pelayanan atau ada alasan medis tertentu,” ujar M. Yusuf.

Ia menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan.

“Yang perlu dijawab bukan hanya soal siapa yang memegang termometer. Yang lebih penting adalah bagaimana proses pemeriksaan pasien dilakukan, siapa yang melakukan asesmen, bagaimana kondisi pasien dicatat, dan apa tindakan medis yang diberikan setelah pemeriksaan,” tegasnya.

Wali Kota dan Kadis Kesehatan Diminta Turun Tangan

DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi secara khusus meminta Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes., untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap persoalan tersebut.

Menurut M. Yusuf, pemerintah daerah melalui perangkat kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Pak Wali Kota dan Ibu Kadis Kesehatan jangan hanya menerima laporan di atas meja. Kalau memang ada pengaduan masyarakat, turun dan periksa. Pastikan SOP pelayanan Klinik Djohan benar-benar dijalankan,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan meminta keterangan dari keluarga pasien, tenaga kesehatan yang bertugas, serta pihak pengelola klinik.

SOP Pelayanan Harus Terang dan Tidak Boleh Diabaikan

Menurut AKPERSI, beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain proses penerimaan pasien, pengukuran tanda-tanda vital, pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, pencatatan rekam medis, pemberian diagnosis atau assessment, tindakan yang diberikan, serta edukasi kepada orangtua pasien.

“Kalau semuanya sudah sesuai SOP, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan. Justru pemeriksaan dari Dinas Kesehatan dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pelayanan telah berjalan sesuai standar,” ujar M. Yusuf.

Namun sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka pemerintah dan pihak berwenang diminta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Jangan Langsung Mengarah ke Sanksi Sebelum Pemeriksaan

M. Yusuf juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diputuskan hanya berdasarkan satu versi cerita.

“AKPERSI meminta tindakan tegas, tetapi tindakan tegas harus berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat merasa keluhannya diabaikan, tetapi jangan pula tenaga kesehatan langsung dituduh melakukan kelalaian tanpa pemeriksaan,” jelasnya.

Menurutnya, bila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kesehatan, disiplin profesi, SOP internal, atau aturan lain yang relevan, maka sanksi harus diberikan melalui mekanisme dan kewenangan yang tepat.

Klinik Djohan Diminta Berikan Hak Jawab

AKPERSI juga meminta pihak Klinik Djohan memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi pelayanan terhadap pasien anak tersebut.

Keterangan dari pihak klinik penting untuk menjelaskan apakah orangtua memang diminta mengukur suhu sendiri, siapa tenaga kesehatan yang menangani pasien, bagaimana hasil pemeriksaan dicatat, serta apa tindakan yang diberikan kepada pasien setelah pemeriksaan.

“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Klinik Djohan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Pemberitaan ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mendorong transparansi dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang profesional,” kata M. Yusuf.

AKPERSI: Pelayanan Kesehatan Harus Mengutamakan Keselamatan Pasien

DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, profesional dan sesuai ketentuan.

Karena itu, persoalan pelayanan terhadap pasien anak tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat semata.

AKPERSI mendesak Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dan Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi dr. Fitri Sari Saragih, M.Kes., segera melakukan langkah konkret berupa klarifikasi, pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelayanan yang dipersoalkan.

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terang. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta jangan ada pembiaran. Terapkan ketentuan dan lakukan perbaikan agar masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan pelayanan kesehatan, benar-benar mendapatkan perlindungan,” pungkas M. Yusuf.

(MYN)

error: Content is protected !!