DaerahHukum & KriminalKonflik

Warung Hijau Depan RS Medimas Diduga Jual Pil Koplo

55
×

Warung Hijau Depan RS Medimas Diduga Jual Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Cirebon – sidikkriminal.co.id,- // Dalam rumah sakit terdapat apotik yg terdaftar dalam penjualan obat..Namun hebatnya depan rumah sakit ada apotik berkedok warung rokok di biarkan terjual dengan bebas.selasa (23/04/24)

Adapun, obat-obatan terlarang yang dijual si apotek tersebut di antaranya obat golongan G, salah satunya Tramadol. Tramadol ini merupakan salah satu jenis obat yang sedang digandrungi pelajar dan pemuda saat ini.

Jenis obat Tramadol adalah obat yang digunakan untuk menahan rasa sakit setelah operasi bedah. Dan obat ini boleh dikonsumsi harus dengan resep dokter. Akan tetapi yang terjadi malah dengan mudah mendapatkan Tramadol yang dijual bebas di kalangan para pelajar dan pemuda,dan obat tersebut sangat merusak generasi penerus bangsa.

Padahal dalam undang sangat jelas bahwa peredaran oba-obatan keras terlarang (OKT).tidak boleh terjual bebas namun penjual obat yang ada di depan rumah sakit medimas tersebut seakan-akan kebal hukum dan secara terang-terang menjualnya.

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Sehingga, mengedarkan obat tanpa izin edar.

Bandar Obat Pil koplo yang berkedok warung rokok yang berkedok tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Warga Kota Cirebon dan sekitarnya merasa resah dengan adanya kios penjual obat keras terbatas yang seharusnya di jual melalui toko obat atau apotek berijin serta dibeli harus dengan resep dokter. Pembeli obat Terlarang Tersebut Kerap Memarkirkan Kendaraanya sembarangan di Jl.evakuasi kota Cirebon.

Akan tetapi di jalan evakuasi Kota Cirebon depan rumah sakit medimas ada kios warung rokok penjual obat keras terlarang dijual dengan bebas tanpa resep dokter kepada pembeli, laris manis bagaikan jual beli kacang goreng.

Warga masyarakat Kota Cirebon yang tidak mau menyebutkan namanya menuturkan pada awak media, Saya sebagai warga kota cirebon merasa sangat resah dan miris dengan adanya lapak obat keras tersebut. Karena sudah jelas merusak jiwa dan raga terutama generasi muda. Selain itu melanggar undang undang pidana tentang kesehatan.- Tuturnya.

Usai perbincangan dengan awak media, salah satu warga kota cirebon ini titip pesan untuk pihak yg berwajib atau APH untuk menindak tegas bandar Obat dan pembeli obat keras terlarang yg di jual bebas di jalan evakuasi kota cirebon karena berpotensi merusak moral dan merusak kesehatan terutama generasi muda cirebon dan sekitarnya.

(Gunawan)


Redaksi / © Sidik Kriminal

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!