MUARA ENIM, sidikkriminal.co.id – Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat perintah perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Bapak Rudi Iskandar, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan bersama dengan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim yang di backup oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.
Sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim menyita dokumen yang berkaitan dengan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 – 2024.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim,
Dimana ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun dokumen yang ditemukan, antara lain :
Nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer.
Nota kosong toko / pihak lain.
Adanya 24 stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara UDD PMI guna pertanggung jawaban kegiatan.
Adanya stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara PMI guna pertanggung jawaban kegiatan. Namun stempel tersebut telah dimusnahkan oleh bendahara PMI dengan cara dibakar.
Dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana hibah & laporan penggunaan dana hibah.
Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UDD), kas umum dan bukti transfer pembayaran.
Kwitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan & minum rapat.
Guna percepatan dalam proses penanganan perkara, Dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
Bahwa kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.
(Adit)