CIREBON, sidikkriminal.co.id – Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru yang melarang segala bentuk transaksi perdagangan di lingkungan sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Kebijakan ini mencakup larangan study tour, kegiatan renang, penjualan buku LKS, seragam sekolah, pungutan biaya sumbangan sekolah atau uang gedung, serta pungutan untuk acara pentas seni (pensi) dan kegiatan lain di luar urusan pendidikan dan pengajaran. pada Sabtu, (08/02/2025).
Dalam pernyataan resminya, Kang Dedi menegaskan bahwa sekolah harus kembali kepada tujuan utamanya, yakni memberikan pendidikan dan mencerdaskan setiap siswa-siswi.
“Ini adalah langkah awal untuk menata Jawa Barat menjadi provinsi yang istimewa, dengan melahirkan generasi yang bermutu melalui pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari reformasi pendidikan ini, Kang Dedi juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan sekolah akan diserahkan sepenuhnya kepada tim administrasi di tiap sekolah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pendampingan khusus dalam pengelolaan administrasi dan keuangan tersebut. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga tidak akan dikelola langsung oleh kepala sekolah, untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan transparansi.
Lebih lanjut, Kang Dedi menyampaikan bahwa guru tidak boleh dibebani dengan berbagai aspek administratif yang dapat mengganggu fokus mereka dalam mengajar.
“Guru harus fokus mendidik, bukan sibuk membuat laporan administrasi yang menyita waktu,” tegasnya. Dengan demikian, diharapkan kualitas pengajaran di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengalokasikan anggaran secara maksimal untuk mendukung kebijakan ini. Fokus utama anggaran tersebut adalah mencerdaskan seluruh rakyat Jawa Barat, sejalan dengan visi Kang Dedi Mulyadi untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah provinsi.
(Dadang)