SEMARANG, sidikkriminal.co.id – Edy bersama istri (There), melaporkan tindakan perusakan ke Polrestabes Semarang, usai tembok rumahnya yang berada di jalan Halmahera Raya, No 1, Kelurahan Karangrempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dirusak oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (10/5/2025) pukul 11.00 WIB.
Menurut Edy, kejadian diketahui setelah tukang bangunan yang sedang merenovasi rumahnya memberi kabar, bahwa tembok rumahnya dirusak.
“Ketika saya sampai di rumah, tembok sudah berlubang besar,” ungkap Edy.
Dikatakan Edy, pihak S (tetangga) mengeklaim bahwa tembok miliknya (Edy) melewati batas lahan milik S. Hal itu dibantah karena menurut Edy pembangunan tembok sudah sesuai dengan batas tanah.
“Saya punya dokumen resmi, tembok dibangun sesuai rencana awal dan batas lahan saya,” tutur Edy.
Sementara Taufiqurrahman, S.H., M.H., kuasa hukum Edy, menyatakan, tindakan tersebut mengarah pada tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
Taufiq menduga bahwa S dalang dari perusakan tembok milik kliennya. Menurutnya aksi tersebut merupakan perbuatan sepihak atau main hakim sendiri.
Padahal, lanjut kata Taufiq, sudah ada teguran dari pihak Polsek Semarang Timur, agar pembongkaran dihentikan, namun dinaikan.
Ia meminta kepada Polrestabes Semarang, agar kasus tersebut diproses secara hukum dengan obyektif dan adil, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur yang benar.
“Kami percaya pada penegakan hukum. hanya menuntut keadilan,” tandasnya.
(Liza Amelia)