SEMARANG, sidikkriminal.co.id – Sebuah perusahaan bernama PT Catur Manunggal Jaya Agung diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil penelusuran jurnalis sidikkriminal.co.id, terkait aktifitas keluar masuknya truk tanki pengangkut BBM jenis solar subsidi dari sebuah gudang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, aktivitas mencurigakan di gudang tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu.
Tak hanya itu, menurut keterangan warga bahwa gudang tersebut milik salah satu bos asal Mranggen, Semarang berinisial (ADM).

Selama ini warga merasa resah dengan adanya armada tanki berwarna biru putih milik PT. Catur Manunggal Jaya Agung dan beberapa armada lainnya yang sering kali keluar masuk kelokasi gudang hampir setiap hari.
Meski demikian, warga juga mengatakan dugaan praktik penimbunan solar subsidi ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat.
Mendapati hal tersebut, jurnalis sidikkriminal.co.id, mencoba mendatangi gudang dan di lokasi mendapati satu unit mobil tanki milik PT. Catur Manunggal Jaya Agung.
Guna mendapat keterangan lebih lanjut, jurnalis sidikkriminal.co.id, mewawancarai seseorang yang mengaku sebagai koordinator lapangan (Korlap) di dalam gudang.
Ia menyampaikan bahwa dirinya telah diberikan kepercayaan sama Bos yang berinisial (ADM) tersebut untuk menjaga gudang.
“Saya korlapnya, saya dikasi kepercayaan untuk menjaga gudang ini,” ujarnya dengan nada tinggi sembari melarang jurnalis sidikkriminal.co.id untuk mengambil gambar di dalam gudang yang diduga berisi BBM solar subsidi.

“Jika mau ambil foto silakan nanti benturan sama saya,” lantangnya menantang jurnalis yang sedang melaksanakan tugas kontrol sosial dan UU Pokok Pers No 40 tahun 1999.
Bahkan orang-orang yang berada di sekitar gudang pun enggan memberikan informasi apapun tentang ADM yang diduga kuat sebagai bos penimbun solar subsidi tersebut.
Masih di lokasi gudang, tidak lama kemudian sidikkriminal.co.id, mendapati mobil tanki bertuliskan PT. Catur Manunggal Jaya Agung masuk kelokasi gudang BBM solar subsidi tersebut.
Merasa curiga, sidikkriminal.co.id, mencoba membuntuti mobil tanki yang sudah terisi keluar dari gudang dengan dikawal oleh dua orang berbaju putih mengendarai mobil toyota Kijang berwarna merah dengan Nomor Polisi H 1622 PP hingga sampai ke garasi milik PT. Catur Manunggal Jaya Agung yang berlokasi di jalan Cilosari dalam, No.17, Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50228.
Untuk melancarkan pendistribusian BBM solar subsidi tersebut, pihak PT Catur Manunggal Jaya Agung diduga sering mengatasnamakan agen resmi agar dapat menyuplai di pelabuhan-pelabuhan dan perusahaan perkapalan di wilayah Jawa Tengah.
Temuan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Jawa Tengah, BBM yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat dan sektor tertentu kini disalahgunakan oleh mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab.
Kepada SBM Pertamina, BPH Migas serta Dinas-dinas terkait dan kepolisian agar segera menindak tegas kegiatan praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi milik PT .Catur Manunggal Jaya Agung, di wilayah Kota Semarang.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.
Penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut jelas telah menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut pasal (53) kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara.
Pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut.
Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.
Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah.
Sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi
Dengan Terbitnya berita ini jurnalis sidikkriminal.co.id, meminta atensi khusus kepada aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jateng hingga Mabes Polri agar segera menindak tegas kegiatan Praktik Penimbunan BBM bahan bakar minyak solar subsidi yang dapat merugikan negara dan warga masyarakat yang berhak.
(Liza A/Red)