CIREBON, sidikkriminal.co.id – Pekerjaan pemagaran di sekitar Waduk Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan. Selain tidak transparan, proyek ini juga dinilai abai terhadap keselamatan kerja.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima redaksi, awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Minggu (11/05/2025). Hasilnya, tidak ditemukan papan proyek atau papan anggaran yang seharusnya dipasang untuk menunjukkan informasi detail mengenai sumber dana, nilai anggaran, serta pelaksana kegiatan.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Tak hanya itu, awak media juga mendapati para pekerja di lapangan tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, sarung tangan, dan sepatu boot. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana lapangan berinisial YH menyatakan bahwa soal papan anggaran bukan kewenangannya.
“Saya hanya melaksanakan pekerjaan. Soal papan anggaran, bukan tanggung jawab saya,” ujarnya.
Terkait tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja, YH menyebut sudah menyiapkan perlengkapan tersebut, namun pekerja menolak memakainya karena merasa gerah.
“Kami sudah sediakan, tapi mereka enggan memakainya,” tambahnya.
Ketidakterbukaan informasi serta pengabaian aspek keselamatan ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran serta kelalaian dalam manajemen proyek.
Kami mendesak pihak terkait, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), untuk tidak tinggal diam. Pengawasan harus diperketat baik secara internal maupun eksternal agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
(Tim)