CIREBON, sidikkriminal.co.id, – Sidang ke 3 (tiga) kembali dilakukan oleh Calon Kepala Desa (Kuwu) yang menggugat Panitia Pemilihan kuwu (Pilwu) Desa Wotgali, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/04/2024).
Sebelumnya dalam sidang perdana di PN Kabupaten Cirebon, Calon Kuwu Anton yang menggugat Panitia Pilwu Desa Wotgali didampingi 3 pengacaranya. Dan pada sidang ke 3 ini pihak penggugat menyerahkan bukti-bukti kepada Hakim ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Sidang tersebut diputuskan Hakim Ketua dengan menunda hingga 1 Minggu ke depan dan sidang akan diadakan kembali pada tanggal 8 Mei 2024 dikarenakan pihak penggugat calon kuwu Desa Wotgali masih ada berkas alat bukti yang harus diperbaiki.
Sementara Kuasa hukum, Inar Sujadi, S.H., dari calon kuwu Desa Wotgali saat dikonfirmasi jurnalis sidikkriminal.co.id, menjelaskan agenda hari ini adalah menyerahkan alat bukti dan menampilkan bukti-bukti ke pengadilan dari pihak penggugat.
“Bila mana diperlukan penggugat juga akan mendatangkan saksi-saksi baik dari penggugat maupun dari tergugat untuk hari ini,” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan, dalam sidang ini apabila dari penggugat dimenangkan tentunya. Ini akan di kembalikan ke pemerintah daerah agar dapat menyiapkan aturan-aturan regulasi bila terjadi seperti ini, sengketa semacam ini.
“Mungkin dari pihak daerah sudah menyiapkan langkah-langkah apa yang harus diambil jika dalam gugatan ini terbukti adanya perbuatan melawan hukum supaya ke depannya tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Kuasa Hukum juga mengatakan, selama ini Informasi yang saya dapat Kuwu sekarang yang menjabat di Desa Wotgali sudah dilantik. Tapi, karena masih ada administrasi yang belum lengkap seperti SK juga belum ditandatangani oleh Bupati Cirebon.
“Istilahnya untuk Desa Wotgali sampai sekarang belum ada yang mendudukinya yang ada di desa dalam pelayanan hanya ada perangkat desa saja,” imbuh Inar Sujadi, S.H.
“Harapan saya juga dalam sidang ini dapat menemukan keadilan yang seadil-adilnya yang sebenarnya kalo memang tidak harus menemukan kebenaran ya jangan dibenarkan. Selanjutnya kita akan dengarkan sidang putusan dari Hakim jika bukti-bukti sudah lengkap,” pungkasnya. (Gunawan)