Kabupaten Langkat – Sidikkriminal.co.id,- Warga desa suka mulia dusun pondok rindu kecamatan secanggang di buat resah dengan adanya ternak burung puyuh yang ada di dekat pemukiman warga yang menyebabkan bau yang menyengat dan banyak di kerumuni binatang seperti lalat yang bikin warga merasa resah dengan bau tersebut.Rabu.19 Juli 2023
Apalagi jaraknya tidak terlalu jauh dengan rumah warga hanya kisaran 50 meter dari tempat pembuangan kotoran ternak tersebut yang mengakibatkan banyaknya lalat yang datang kerumah warga sekitar dan membuat warga sekitar merasa resah dengan adanya Perternakan burung puyuh Tersebut.
Warga meminta kepada oknum Kadus di dusun tersebut agar menegur pemilik peternakan yang di duga berinisial AN.
Pencabutan izin gangguan ini merupakan langkah represif pemerintah dalam menindaklanjuti kewajibannya sesuai Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, (“UU Peternakan”) untuk menjaga kesehatan lingkungan dengan menjamin higiene dan sanitasi juga merupakan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dengan cara pengawasan, inspeksi, dan audit terhadap tempat produksi, rumah pemotongan hewan, tempat pemerahan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan, dan tempat penjualan atau penjajaan serta alat dan mesin produk hewan.
sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap pelaku usaha peternakan tersebut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Kami Berharap Kepada Penegak Perda Untuk Segera Menindaklanjuti Keluhan masyarakat Desa suka mulia dusun pondok rindu kecamatan secanggang Kabupaten Langkat
(Suharmadi)