PEMALANG, sidikkriminal.co.id – Jurnalis Sidikkriminal.co.id mendapati praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU 44.523.04 Comal Baru, Pemalang, Jawa Tengah. SPBU yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No. 106, Jatingarang, Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang ini diduga secara bebas melayani pembelian solar subsidi menggunakan jeriken, pada Minggu (06/07/2025).
Dalam penelusuran di lokasi, ditemukan sejumlah pengangsu solar subsidi menggunakan jeriken berkapasitas 30–35 liter yang keluar masuk SPBU dengan leluasa. Mereka melakukan pengisian BBM secara mandiri, seperti layaknya SPBU pribadi, tanpa ada larangan dari pihak SPBU. Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran dari pengelola SPBU dan berpotensi melanggar hukum.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk:
- Pasal 53 KUHP: Mengenai keterlibatan dalam kegiatan penimbunan BBM subsidi secara ilegal.
- Pasal 57 KUHP: Menyatakan bahwa pembantuan terhadap kejahatan dipidana sama seperti pelaku utama, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
- Pasal 29 Ayat (7) UU Nomor 2 Tahun 2024: Menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan secara sengaja dan berulang dapat dikenakan sanksi berat.
- Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Setiap penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi atau komersial dilarang keras.
- Pasal 40 Ayat (9) UU Nomor 22 Tahun 2021: Menyatakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- PP Nomor 36 Tahun 2024 Pasal 94 Ayat (3): Mengatur sanksi atas pelanggaran dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar menggunakan solar subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya, demi menjaga agar alokasi subsidi tetap tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat secara luas.
Atas temuan ini, jurnalis Sidikkriminal.co.id meminta perhatian serius dari pihak SBM Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum (Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Tengah) untuk segera melakukan pemeriksaan, termasuk meninjau rekaman CCTV SPBU 44.523.04 dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Redaksi: Liza Amelia