DaerahHukum & Kriminal

Putusan MK Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Melalui Putusan Pengadilan

12
×

Putusan MK Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Melalui Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PALEMBANG, sidikkriminal.co.id – Penasehat Hukum M. Fikri Albasyroh, Palen Satria, S.H., menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu putusan yang berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia. Putusan tersebut menegaskan bahwa, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara otomatis (parate eksekusi) begitu saja ketika debitur wanprestasi. Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Artinya setiap eksekusi harus melalui penetapan pengadilan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (2) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD, ini berarti eksekusi jaminan fidusia tidak bisa langsung dilakukan oleh kreditur tanpa melibatkan pengadilan.” ujar Palen Satria, S.H, kepada wartawan, Selasa saat keterangan saksi korban M. Fikri Albasyroh (02/07/2025).

M. Fikri Albasyroh menjelaskan bahwa PK No 015005030028 dengan Astra Sedaya Finance, Mobil Xenia BG 1952 OY dengan DP Rp 100.000.000 dan sudah dibayar 23 kali angsuran.

“Mobil Xenia BG 1952 OY dengan DP Rp 100.000.000 dan sudah dibayar 25 kali angsuran. Karena ada musibah maka 3 bulan terakhir angsuran belum dibayar. Setelah bermasalah baru tau bahwa STNK dan BPKB berbeda padahal Kami selama ini percaya saja sama ACC Finance. Belum diketahui yang benar sesuai fisik kendaraan apakah STNK atau BPKB” demikian keterangan M. Fikri Albasyroh.

Terakhir setelah saksi korban diperiksa, Penasehat Hukum korban meminta penyidik untuk segera mengamankan objek unit mobil Xenia warna hitam BG 1952 OY sebagai barang bukti yang di ambil secara paksa oleh para pelaku yang merupakan pihak ketiga yang mengaku sebagai pegawai dari ACC Finance.

Demikian disampaikan Advokat Palen Satria yang juga adalah Paman dari M. Fikri Albasyroh.

 

(Adit)

banner 970x250
error: Content is protected !!