Daerah

Kejaksaan Negeri Muara Enim Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Berdasarkan Keadilan Restoratif

14
×

Kejaksaan Negeri Muara Enim Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

MUARA ENIM, sidikkriminal.co.id – Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus penadahan, Erwin Prasetya bin Alamsyahbanah, setelah melalui proses ekspose keadilan restoratif (Restorative Justice) yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025.

Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran.

Tersangka Erwin Prasetya sebelumnya diduga melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Namun, setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan, disepakati bahwa perkara tersebut layak untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Kajari Muara Enim dalam keterangannya.

Dalam arahannya, JAM Pidum juga menegaskan pentingnya penerapan sanksi sosial dan pendampingan pasca-Restoratif Justice terhadap tersangka, guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang.

Kegiatan ekspose berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

(Adit)

banner 970x250
error: Content is protected !!