sidikkriminal.co.id, PEMALANG – Proyek pembangunan ruas jalan tahun 2024 yang menghubungkan Kecamatan Randudongkal dan Kecamatan Watukumpul serta melintasi 15 desa kini menjadi sorotan publik. Dugaan kecurangan mencuat setelah terjadinya tanah longsor yang mengakibatkan kerusakan pada jalan tersebut.
Akibatnya, masyarakat baru menyadari bahwa proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menurut laporan warga, material yang digunakan dalam proyek ini tidak memenuhi standar. Besi yang digunakan hanya berukuran 8 milimeter, dan ketebalan cor aspal tidak sesuai dengan standar umum pembangunan jalan.
Padahal, proyek ini baru selesai sekitar tiga hingga empat bulan lalu namun sudah mengalami kerusakan akibat pergerakan tanah.
Sebelum bencana longsor terjadi, masyarakat sempat menyambut baik pembangunan jalan ini karena diharapkan dapat memperlancar akses transportasi serta meningkatkan roda perekonomian.
Namun, kini banyak pihak mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan yang dinilai asal-asalan. Mereka menilai bahwa pembangunan jalan ini tidak memenuhi standar yang seharusnya.
Hingga saat ini, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang belum memberikan respons terkait upaya perbaikan atau pembangunan jalan darurat agar masyarakat dapat kembali beraktivitas.
Warga berharap setidaknya ada langkah cepat untuk membuka akses jalan sementara sebelum jalan alternatif dibangun kembali.
Proyek pembangunan ruas jalan ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp800 juta dan tidak melibatkan kepala desa maupun warga setempat dalam prosesnya.
Hal ini diduga karena status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten.
Kini, masyarakat bersama pihak desa dan UPJI Kecamatan Watukumpul berinisiatif membuat jalan darurat demi kelancaran aktivitas warga.
Terkait rencana pembangunan jalan alternatif, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak ingin proyek tersebut kembali ditangani oleh PU tanpa keterlibatan desa dan warga. Pasalnya, status kepemilikan tanah masih menjadi persoalan.
Dari total panjang jalan alternatif yang direncanakan sejauh 1.000 meter, 500 meter merupakan tanah milik warga yang telah diikhlaskan untuk pembangunan, sementara 500 meter sisanya adalah tanah milik Perhutani.
Masyarakat meminta Bupati Pemalang, Gubernur Jawa Tengah, serta dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek ini guna memastikan pembangunan jalan yang lebih berkualitas dan transparan. (Liza A)