MEDAN – SUMUT, sidikkriminal.co.id – Melalui tim kuasa hukum, Keneddy Manurung mengonfirmasi bahwa bukti baru (novum) telah diserahkan kepada Hakim Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Medan. Pada Sabtu (5/10/2024).
Keneddy menjelaskan kepada awak media, “Kami telah menyerahkan bukti baru tersebut, seperti Surat Keterangan Kematian pelapor pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Helvetia Medan atas nama Alfonso Hutapea, serta Surat Kematian penerima kuasa, Irwan Junaidi, S.E., dari Lurah Sitirejo 3, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.”
Ia menambahkan bahwa bukti lain yang diserahkan adalah kondisi bangunan ruko yang sudah terlantar selama puluhan tahun. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Agraria terkait penguasaan tanah yang terlantar. Keneddy juga menyoroti adanya kejanggalan karena saksi pelapor pertama tidak pernah hadir, baik di lokasi ruko (objek perkara), kantor polisi, maupun kejaksaan.
“Bahkan dalam beberapa persidangan, saksi-saksi tersebut tidak dapat dihadirkan oleh penegak hukum maupun Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan kesaksian mereka,” jelas Keneddy.
Sidang kelima Peninjauan Kembali (PK) dijadwalkan pada Senin mendatang. “Saya mohon doa dan dukungannya, semoga kebenaran dapat terungkap,” tutup Keneddy kepada para wartawan.
(SK/MYN)