JAKARTA, sidikkriminal.co.id – Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di Kota Jakarta Pusat dinilai lantaran penegakan hukum yang lemah.
Selain penegakan hukum yang dianggap lemah, sudah menjadi rahasia umum jika para kartel obat ini memberikan uang setoran kepada oknum tidak bertanggung jawab agar bisnis mereka dapat berjalan lancar.
Seperti toko obat keras yang terletak Jalan Serdang Raya, Kecamatan Kemayoran ini. Hal yang sangat disayangkan yaitu karena toko obat terlarang ini dapat beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk yang kelilingi sekolah dan rumah ibadah. Dalam hal ini peran RT/RW patut dipertanyakan.
Saat redaksi kami melakukan investigasi sang penjaga toko tersebut mengungkapkan jika pemilik toko tersebut di duga membayarkan uang koordinasi kepada oknum berseragam dan juga lingkungan setempat agar dapat dengan leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut.
Para pengedar ini seakan dapat leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut dan seakan kebal hukum.
Seorang pemerhati lingkungan, yang akrab disapa Bang Udin yang juga sekaligus warga sekitar sekitar mengungkapkan “Peredaran obat keras tanpa izin ini sudah melampaui batas dan harus di berantas. Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa.”
Toko obat berkedok menjual kosmetik ini sudah dipastikan menjadi tempat penjualan obat terlarang (tanpa izin edar) seperti Tramadol, Trihexphenydil dan Hexymer.
“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutup Udin.
Udin yang mewakilkan sebagian warga yang menentang adanya toko obat keras tersebut di wiayah mereka meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengambil tindakan tegas.
“Jika hingga 2 hari kedepan tidak ada tindakan dari kepolisian maka kami sediri warga Serdang yang akan mengambil tindakan tegas kepada toko obat tersebut.” tutup Udin.
Akbar