DaerahPemerintahan

Dugaan Tekanan di Dinas Pendidikan Aceh Tengah: Kepala Sekolah Dipaksa Ikut Pelatihan Berbiaya BOS

282
×

Dugaan Tekanan di Dinas Pendidikan Aceh Tengah: Kepala Sekolah Dipaksa Ikut Pelatihan Berbiaya BOS

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TAKENGON, sidikkriminal.co.id – Sejumlah kepala sekolah di Aceh Tengah mengaku mendapat tekanan dari oknum pejabat berinisial GMS di Dinas Pendidikan setempat. Mereka diduga dipaksa mengikuti pelatihan selama dua hari di Hotel Grand Bayu Hill dengan biaya yang diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Beberapa kepala sekolah yang ditemui Radarrimeraya.news bersama awak Media sidikkriminal.co.id menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Menurut mereka, pelatihan yang memotong dana BOS sebesar Rp1.995.000 per sekolah, jika dikalikan dengan sekitar 300 sekolah di Aceh Tengah, menelan anggaran yang cukup besar.

“Kenapa harus di hotel? Kenapa tidak di aula yang lebih hemat biaya? Kalau memang ini pelatihan, kenapa sekolah dengan dana BOS kecil tidak dilibatkan?” ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya.

Lebih lanjut, beberapa kepala sekolah mengungkapkan adanya ancaman bahwa jika mereka tidak mengikuti pelatihan, maka mereka akan berurusan dengan pihak kejaksaan dan dana BOS mereka akan diperiksa.

Selain pelatihan, sejumlah kepala sekolah juga mengeluhkan penjualan foto Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu di Dinas Pendidikan. Foto tersebut dijual dengan harga Rp450.000 per sekolah, padahal harga pasaran hanya berkisar Rp200.000 hingga Rp250.000.

“Inilah contoh oknum yang mencoreng nama baik Dinas Pendidikan,” kata salah satu sumber.

Oknum GMS Bantah, Lembaga Pelatihan Diduga Bermain.

Pada Selasa (25/3), tim media ini menemui Kasi berinisial GMS di ruang kerjanya. Ia membantah adanya tekanan atau ancaman terhadap kepala sekolah. Namun, ia mengakui bahwa pelatihan tersebut diselenggarakan oleh sebuah lembaga.

Saat ditanya nama lembaga tersebut dan nomor kontaknya, GMS sempat menunda memberikan informasi. Setelah nomor diberikan, pihak media menghubungi perwakilan lembaga bernama Muklis dari LP3MP. Dalam perbincangan, Muklis justru meminta nomor rekening wartawan.

“Bapak mau menjebak saya?” tanya wartawan. Muklis pun menjawab, “Oh tidak, Pak. Demi Allah, saya tidak berniat menjebak. Yang baik-baik saja, Pak, kalau beritanya dinaikkan.”

Keesokan harinya, ketika wartawan mencoba menghubungi kembali Muklis, nomor kontaknya sudah diblokir, baik untuk panggilan telepon maupun WhatsApp. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa nomor yang diberikan pihak Dinas Pendidikan bukanlah nomor yang valid.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Ayat 2, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 Huruf B juga mengatur bahwa dana BOS harus digunakan secara optimal untuk kepentingan sekolah.

Jika dihitung, dengan dana Rp1.995.000 dikalikan sekitar 300 sekolah (bahkan beberapa sekolah mengirim dua peserta), maka miliaran rupiah dana BOS diduga dihamburkan untuk kegiatan yang dinilai tidak mendesak.

Kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan program penghematan anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo. Para kepala sekolah berharap ada evaluasi dari pihak berwenang untuk memastikan dana BOS digunakan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi pendidikan.

 

(JUNAIDI)

banner 970x250
error: Content is protected !!