Hukum & Kriminal

KADES PANIIS MASIH DITAHAN DI POLSEK JALAKSANA, DUGAAN KORUPSI DANA KOMPENSASI PDAM RP400 JUTA JADI SOROTAN

15
×

KADES PANIIS MASIH DITAHAN DI POLSEK JALAKSANA, DUGAAN KORUPSI DANA KOMPENSASI PDAM RP400 JUTA JADI SOROTAN

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN, sidikkriminal.co.id –  Perkembangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berinisial RA, masih menjadi perhatian publik. Hingga Senin, 12 Oktober 2026,

RA dilaporkan masih menjalani penahanan sementara di Polsek Jalaksana, sementara masyarakat menantikan penjelasan lebih terperinci dari penyidik Polres Kuningan.

Perkara tersebut menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021–2022, termasuk dana kompensasi dari PDAM Kota Cirebon senilai Rp400 juta yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber mata air di Desa Paniis.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media lokal, RA mulai ditahan pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.

Penempatan tahanan di Polsek Jalaksana disebut dilakukan karena ruang tahanan Polres Kuningan sedang menjalani pembongkaran dan pembangunan ulang.
Kapolsek Jalaksana, AKP Imam Rubianto, membenarkan bahwa RA merupakan tahanan Polres Kuningan yang sementara ditempatkan di Polsek Jalaksana. Informasi mengenai penahanan tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz.

Namun, rincian lengkap perkara masih menunggu penjelasan resmi kepolisian. (Sumber: Kuningan Mass, 12 Oktober 2026).

Dana Kompensasi PDAM Rp400 Juta Dipertanyakan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dana kompensasi PDAM Kota Cirebon senilai Rp400 juta yang dikaitkan dengan Desa Paniis pada periode 2021–2022.

Persoalan tersebut sebelumnya dilaporkan warga dan menjadi bahan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan, pencatatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Desa Paniis dikenal memiliki sumber mata air yang berperan dalam memasok kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah Cirebon.

Karena itu, transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Meski demikian, nilai Rp400 juta yang menjadi sorotan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara. Penetapan nilai kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh pihak yang berwenang.

Penahanan Dibenarkan, Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Dalam perkembangan yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz membenarkan bahwa RA masih ditahan dan merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Namun, kepolisian belum memaparkan secara terbuka konstruksi perkara tersebut melalui rilis resmi.

Kondisi ini membuat sejumlah hal masih perlu diperjelas, mulai dari dugaan perbuatan yang disangkakan, alur penerimaan dan penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban keuangan desa, hingga ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Keterangan resmi penyidik penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak hanya bergantung pada kabar yang beredar.

Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Jadi Perhatian
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pengelolaan dana yang diterima pemerintah desa semestinya memiliki dasar penerimaan yang jelas, pencatatan anggaran yang sesuai ketentuan, serta bukti penggunaan yang dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak yang terkait juga berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Menunggu Perkembangan Penyidikan
Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih lengkap dari Polres Kuningan mengenai perkembangan perkara yang menyeret Kepala Desa Paniis tersebut.

Kejelasan mengenai status hukum, dasar penahanan, aliran dana kompensasi, serta hasil pemeriksaan keuangan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sidikkriminal.co.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Rilis. G Yudi

error: Content is protected !!