Batam,sidikkriminal.co.id – Asosiasi Wartawan Internasional [ASWIN] Dewan Pimpinan Cabang [DPC] Kota Batam resmi menyampaikan tiga Laporan Informasi kepada Kejaksaan Negeri Batam, Senin, 5 Oktober 2026.[Kejari]
Laporan tersebut menyoroti tiga proyek strategis di Batam yang dinilai perlu diverifikasi secara hukum dan teknis: Pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur – Simpang Kampung Bagan senilai Rp 17,8 Miliar, dugaan kejanggalan reklamasi di Tanjung Uma, dan pembangunan fasilitas Data Center PT Equator Gate System [EGS] di Teluk Mata Ikan.
Ketua ASWIN DPC Kota Batam, Haris Dianto menegaskan, laporan ini adalah bentuk kontrol sosial pers, bukan vonis pidana.
1. Jalan Sei Pancur – Kampung Bagan Rp17,8 Miliar: Diminta Dibandingkan Dengan DED
Objek pertama adalah pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur – Simpang Kampung Bagan.
Pelaksana proyek: PT Belantara Karyatama
Nilai Kontrak: Rp 17.863.026.495
Konsultan Pengawas: PT Vitech Pratama Konsultan
ASWIN meminta Kejari Batam tidak hanya melihat fisik jalan di lapangan, tetapi menguji kesesuaiannya dengan Gambar / DED, RAB, dan Spesifikasi Teknis dalam dokumen kontrak.
Poin yang diminta diverifikasi:
– Kesesuaian dimensi, volume, dan material dengan DED
– Kesesuaian spesifikasi teknis dan mutu beton/aspal
– Progres pekerjaan vs realisasi pembayaran
– Ada tidaknya addendum atau perubahan pekerjaan
– Peran dan fungsi pengawasan oleh PPK dan Konsultan Pengawas
> “Pertanyaannya sederhana: apakah pekerjaan yang dibangun di lapangan benar-benar sesuai dengan apa yang direncanakan, dikontrakkan dan dibayarkan? Jawabannya harus berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan asumsi,” ujar Haris.
2. Reklamasi Tanjung Uma: ASWIN Minta PKKPRL dan Sumber Material Diusut
Laporan kedua dengan Nomor 003/DUMAS/ASWIN-BTM/X/2026 menyoroti kegiatan reklamasi atau penimbunan ruang laut di kawasan Tanjung Uma yang disebut berkaitan dengan PT Uma Graha Berkah.
ASWIN meminta Kejari menelusuri secara komprehensif:
– Perizinan: Kesesuaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut [PKKPRL], titik koordinat, luas area, peruntukan, dan masa berlaku.
– Lingkungan: Kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL dan Persetujuan Reklamasi.
– Material: Asal-usul material timbunan, legalitas quarry, dan dokumen pengangkutan.
– Fakta Lapangan: Perbandingan dokumen dengan kondisi fisik terkait volume, batas area, dan dampak terhadap lingkungan serta nelayan.
– SP-1 PSDKP: ASWIN juga meminta ditelusuri kebenaran adanya Surat Peringatan Pertama dari PSDKP terkait aktivitas tersebut.
> “Persoalan reklamasi tidak boleh berhenti pada klaim atau bantahan. Dokumen dan fakta lapangan yang harus berbicara,” tegas Haris.
3. Data Center EGS Teluk Mata Ikan: PBG Belum Jelas, Pembangunan Jalan Terus?
Sorotan ketiga adalah pembangunan fasilitas Data Center PT Equator Gate System [EGS] di Teluk Mata Ikan dengan laporan Nomor 004/DUMAS/ASWIN-BTM/X/2026.
ASWIN merujuk pemberitaan media http://JaringanBintangInfo.com tanggal 30 September 2026 berjudul “EGS Terus Bangun Gedung, PBG Belum Jelas, CKTR Diam, BP Batam Buka Suara.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] masih berproses dan menunggu penyelesaian dokumen lingkungan / AMDAL, namun aktivitas pembangunan fisik di lapangan masih berlangsung.
Pertanyaan kunci yang dilayangkan ASWIN:
> “Jika PBG masih dalam proses, apa dasar hukum dan dasar administratif pembangunan fisik yang sedang berlangsung?”
ASWIN meminta Kejari Batam berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang [CKTR] Kota Batam, BP Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan status PBG, keterkaitan AMDAL dengan proses pembangunan, serta kesesuaian dengan tata ruang.
ASWIN menegaskan laporan ini bukan tuduhan atau vonis terhadap PT EGS dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Haris: Ini Kontrol Sosial, Bukan Cari Kesalahan Investor
Ketua ASWIN DPC Batam Haris Dianto menekankan tiga laporan ini bukan untuk menghambat investasi di Batam.
> “Laporan informasi ini kami buat bukan dengan tujuan menghalangi atau mencari kesalahan proyek maupun investor. Ini merupakan bentuk pengawasan dan kontrol sosial agar proyek serta pembangunan di Kota Batam berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Haris.
> “Apabila setelah penelusuran ternyata seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan, tentu hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang,” tambahnya.
ASWIN menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran, verifikasi, dan penilaian hukum kepada Kejari Batam. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, penggunaan dokumen tidak benar, kegiatan tanpa perizinan, kerugian negara, atau kerusakan lingkungan, ASWIN meminta ditindaklanjuti sesuai hukum.
Sebaliknya, jika semua kegiatan telah sesuai aturan, ASWIN meminta hasilnya juga disampaikan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
D2K












