KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id- Pekerjaan proyek senderan Sungai Cikalong di Jalan Glatik, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sorotan itu berkaitan dengan kondisi pekerjaan yang diduga menggunakan metode tambal sulam dengan memanfaatkan batu bekas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, kualitas material, serta kesesuaiannya dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui jenis pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta standar teknis yang digunakan.
Keberadaan papan informasi proyek juga menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dasar mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Penggunaan Batu Bekas Perlu Penjelasan
Dugaan penggunaan batu bekas dalam pekerjaan senderan Sungai Cikalong perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi teknis yang bertanggung jawab.
Penggunaan material bekas tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran. Namun, kelayakan material, metode pemasangan, dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis perlu dipastikan agar konstruksi tetap memenuhi standar mutu dan keamanan.
Apabila benar terdapat pekerjaan tambal sulam, pihak terkait perlu menjelaskan apakah metode tersebut sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Hal ini penting mengingat fungsi senderan sungai berkaitan dengan perlindungan tebing serta upaya mengurangi risiko kerusakan akibat aliran air dan kondisi lingkungan.
Transparansi dan Pengawasan Perlu Diperjelas
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Karena itu, instansi teknis terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta mekanisme pengawasan proyek senderan Sungai Cikalong tersebut.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan material yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan kontrak atau memerlukan evaluasi teknis lebih lanjut.
Hingga informasi mengenai dokumen pekerjaan, kondisi lapangan, dan keterangan pihak terkait diperoleh, dugaan penggunaan batu bekas serta persoalan transparansi tersebut masih perlu diverifikasi.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi ruang kontrol sosial sekaligus mendorong pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
( Soleh )












