DaerahHukum & KriminalTransparasi

Proyek Senderan Irigasi di Desa Setupatok Cirebon Disorot, Tanpa Papan Proyek dan Pekerja Abaikan K3

476
×

Proyek Senderan Irigasi di Desa Setupatok Cirebon Disorot, Tanpa Papan Proyek dan Pekerja Abaikan K3

Sebarkan artikel ini

KAB.CIREBON, sidikkriminal.co.id – Proyek pembangunan senderan saluran irigasi di Blok Sibacin Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan publik. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai prosedur karena tanpa memasang papan informasi proyek dan para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sabtu, 03/10/2026

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan senderan terlihat sedang berlangsung. Namun, tidak ditemukan papan proyek yang seharusnya memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan itu harus terpampang jelas.

Padahal, kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur dalam *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)* dan *Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah*, yang mewajibkan setiap proyek yang dibiayai uang negara untuk transparan kepada masyarakat.

Tim langsung konfirmasi dilapangan dengan pihak pelaksana yang berinisial (S) yang mengaku sebagai asisten pelaksana mengatakan bahwa papan proyek masih belum dibikin dan K3 juga masih dijalan saat dikonfirmasi terkait berapa anggarannya “saya juga gak tau berapa anggaran untuk pekerjaan ini” ujarnya.

kok bisa tidak tau nominal anggaranya akan tetapi pekerjaan sudah dilaksanakan dan dilokasi kegiatan saat ini masih terlihat belum ada papan proyek dan pekerja pun tidak menggunakan K3, padahal keduanya itu sangatlah penting agar tidak timbul pertanyaan bagi masyarakat dan pekerjapun tidak takut akan resiko kecilakaan dalam bekerja.

“Ini uang rakyat, harusnya jelas anggarannya berapa, dari mana, dikerjakan siapa. Kalau tidak ada papan proyeknya, kami sebagai warga jadi bertanya-tanya. Ini proyek siluman atau gimana?” ujar salah seorang warga Desa Setupatok yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya soal transparansi, aspek keselamatan kerja juga diabaikan. Terlihat para pekerja di lapangan tidak menggunakan helm proyek, rompi, sarung tangan, maupun sepatu safety. Mereka bekerja hanya menggunakan sandal jepit dan pakaian biasa, padahal risiko kerja konstruksi cukup tinggi apakah ini sudah sesuai SOP kerja atau bagaimana?.

Kondisi ini jelas melanggar *Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)* yang mewajibkan setiap penyedia jasa menerapkan K3.

Masyarakat berharap Dinas terkait, baik Dinas Pekerjaan Umum maupun Inspektorat Kabupaten Cirebon, bertindak tegas segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan menegur pelaksana agar bekerja sesuai aturan, jika terbukti melanggar, pelaksana harus dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.

( Tim )

error: Content is protected !!