Daerah

Wakil Bupati H. Syaefudin Tegaskan Isu Penetapan Tersangka oleh Kejati adalah Hoaks

1909
×

Wakil Bupati H. Syaefudin Tegaskan Isu Penetapan Tersangka oleh Kejati adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, sidikkriminal.co.id – Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Indramayu mendadak dihebohkan oleh beredarnya informasi yang menyebutkan Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, kabar tersebut dengan tegas dibantah oleh pihak yang bersangkutan. Minggu, (07/06/2026).

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, H. Syaefudin memberikan klarifikasi keras atas isu yang beredar tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya telah berstatus tersangka adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

“Itu adalah berita hoaks!” tegas H. Syaefudin dengan nada mantap.

Ia memastikan hingga saat ini tidak pernah ada tindakan resmi maupun dasar hukum dari aparat penegak hukum terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Bahkan, dirinya mengaku tidak pernah menerima panggilan, baik secara lisan, telepon, maupun surat resmi dari pihak mana pun.

Baca Juga : Polemik 6 Sapi Dana Infak, Baznas Indramayu dan Pemkab Indramayu Saling Lempar Tanggung Jawab Program Daging Bergizi

“Sama sekali tidak pernah ada telepon atau surat dari APH terkait status tersangka. Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini,” ujarnya.

Isu tersebut juga turut dikaitkan dengan institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati), yang disebut-sebut menetapkan status hukum terhadap dirinya. Namun informasi tersebut dipastikan tidak benar oleh H. Syaefudin.

Lebih lanjut, ia menyayangkan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi di tengah derasnya arus informasi digital saat ini. Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan nama baik seseorang serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu mengedepankan prinsip konfirmasi atau tabayun sebelum mempercayai maupun membagikan suatu kabar yang belum jelas kebenarannya.

Masyarakat dan insan pers diharapkan tetap menjaga etika informasi demi terciptanya ruang publik yang sehat, berimbang, dan bertanggung jawab.


Dadang Gunawan

error: Content is protected !!