Daerah

Polemik 6 Sapi Dana Infak, Baznas Indramayu dan Pemkab Indramayu Saling Lempar Tanggung Jawab Program Daging Bergizi

19
×

Polemik 6 Sapi Dana Infak, Baznas Indramayu dan Pemkab Indramayu Saling Lempar Tanggung Jawab Program Daging Bergizi

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, sidikkriminal.co.id –Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat di Kabupaten Indramayu kembali diuji. Polemik mencuat setelah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu diduga melempar tanggung jawab terkait penyaluran 6 ekor sapi yang bersumber dari dana infak masyarakat. pada Jum’at, (05/06/2026).

Alih-alih menjadi garda terdepan dalam memastikan amanah umat tepat sasaran, sikap yang ditunjukkan oleh otoritas terkait justru memicu tanda tanya besar: Ke mana larinya keadilan bagi masyarakat miskin dan stunting di Indramayu?

Merujuk pada pemberitaan Dermayu Post, Kepala Baznas Indramayu, Aspuri, berdalih bahwa 6 ekor sapi tersebut secara regulasi bukanlah hewan kurban, melainkan bagian dari “Program Daging Bergizi” yang didanai dari dana infak, bukan dana zakat.

Namun, pernyataan lanjutan dari Ketua Baznas justru sangat disayangkan. Ia terkesan melepas tanggung jawab total secara teknis dan menyerahkan bulat-bulat “bola panas” tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

“Adapun teknis penyalurannya melalui relawan ataupun salah satu partai politik, saya tidak tahu. Silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan,” tegas Aspuri tanpa beban.

Sikap “tanpa beban” ini dinilai mencederai prinsip dasar pengelolaan dana publik. Bagaimana mungkin sebuah lembaga negara yang mengelola dana umat bisa tidak mengetahui secara pasti hilir dari penyaluran program yang mereka danai sendiri? Terlebih, munculnya nama “partai politik” dalam pusaran distribusi dana non-zakat ini rawan ditunggangi oleh kepentingan politik praktis.

Ironisnya, saat awak media mencoba menelusuri kebenaran di lini pemerintahan, barisan birokrasi Pemkab Indramayu kompak menunjukkan sikap tidak tahu-menahu.

Sekretariat Daerah (Setda): Salah satu pegawai Setda Kabupaten Indramayu hanya memberikan jawaban normatif, “Belum ada disposisi dari pak Setda untuk mengklarifikasi hal tersebut.”

Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra): Setali tiga uang, pihak Kesra yang seharusnya membidangi urusan keagamaan dan sosial justru mengaku buta arah.

“Saya tidak tahu, kami hanya prajurit mungkin pimpinan yang bisa menjawab hal itu,”pungkasnya.

Sikap bungkam dan saling lempar ini mempertegas adanya sumbatan informasi publik.

Jika program ini legal, transparan, dan terencana dengan baik, mengapa jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu tampak gagap dan enggan memberikan klarifikasi terbuka?

Kecurigaan publik kian menebal ketika dilakukan penelusuran secara digital. Baik di media sosial maupun di website resmi Pemerintah Kabupaten Indramayu, tidak ditemukan satu pun berita atau postingan resmi mengenai eksistensi “Program Daging Bergizi” tersebut.

Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa program tersebut sarat akan kejanggalan administratif.

Melihat fenomena ini, lembaga hukum Merah Putih Lawyers angkat bicara. Salah satu advokat dari firma hukum tersebut menilai ada indikasi kuat manipulasi istilah untuk menutupi realita di lapangan.

“Terkait jawaban dari pihak Baznas, itu diduga hanya upaya penyelamatan diri. Karena praktiknya di lapangan tidak ada (Program Daging Bergizi), yang ada hanya kurban. Pemerintah daerah dalam hal ini harus jelas, kriteria seperti apa yang berhak menerima 6 sapi ini. Kalau dugaan (penyelewengan) ini benar, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera bertindak,” tegasnya.

Dana infak adalah dana titipan umat yang memiliki konsekuensi moral dan hukum yang berat.

Merubah status peruntukan hewan—dari yang diduga diselewengkan menjadi hewan kurban, atau sebaliknya dibungkus dengan nama “Program Daging Bergizi” tanpa kejelasan sasaran—merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Jika Pemkab Indramayu dan Baznas terus memilih bungkam, maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan melakukan penyelidikan.

Jangan biarkan hak-hak warga miskin dan anak-anak stunting di Indramayu menguap begitu saja di balik retorika pejabat yang tidak bertanggung jawab.

 

(Dadang)

error: Content is protected !!