BREBES,sidikkriminal,co.id –
Seorang Oknum mantri Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Unit Paguyangan, Kabupaten Brebes di duga melakukan PraktikKredit Fiktif dengan mencatut data pribadi nasabah tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah korbanya mengalami penolakan saat mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain. Akibatnya catatan buruk di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
Korban bernama Maryanti, Warga dsn. Cikidang, Ds. Pandansari, kecamatan Paguyangan, menceritakan kejadian berawal saat dirinya melunasi pinjaman sistem tempo sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) di BRI Unit Paguyangan sekitar sembilan Bulan lalu. Saat itu, pengurusan pelunasan dan pengambilan jaminan sertifikat di layani langsung oleh oknum mantri bernama Judin.

Namun, ermasalahan muncul saat Maryanti hendak mengajukan kredit berjaminan BPKB di PT. SINAR MAS Multifinance. Pengajuannya di tolak lantaran status BI CHEKING ( Slik OJK ) atas nama suaminya, Sukiman, tercatat Merah Akibat adanya pinjaman di BRI yang tdk di setor selama tujuh bulan.
Setelah di cek, ternyata ada pinjaman fiktif atas nama suami saya yang tidak pernah kami ajukan, ujar Maryanti.
Saat di konfirmasi oleh pihak korban, Judin mengakui telah menggunakan dana tersebut dan menyatakan kesedianya untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 40.000.000.- ( Empat Puluh Juta Rupiah ). Pengakuan tersebut juga di perkuat melalui bukti rekaman vidio konfirmasi.
Kepala Unit BRI Paguyangan, Ferry saat kami temui di kantornya, membenarkan adanya insident penyalahgunaan data nasabah.
Di sampaikan bahwa hal ini terbongkar saat baru Saya menempati di kantor BRI Unit Paguyangan.
Pemberhentian kinerja Mantri bernama Judin karena sering mangkir dalam bekerja ujarnya.

Sementara Pimpinan BRI Cabang Bumiayu belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini, mengingat oknum mantri yang bersangkutan telah di berhentikan dari tugasnya sebelum permasalahan di selesaikan secara tuntas. Hal ini terkait Pasal 374 KUHP yakni pengelapan dalam Jabatan.
Tindakan oknum tersebut di nilai melanggar Standard Operating Procedure SOP Perbankkan dan berpotensi memenuhi unsur tindak Pidana Pemalsuan Surat Berkas, dan tanda tangan dg jerat Pasal 263 KUHP. Dan penggelapan di pasal 372 KUHP.
Hingga saat ini, korban masih menunggu kejelasan penyelesaian tuntutan ganti rugi serta pemulihan nama baik clean up data SLIK OJK Dari pihak perbankkan.
Dan akan melakukan pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum tuturnya.
Res/Baihaqi Adam












