CIREBON KOTA, sidikkriminal.co.id- Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat di Mako Polres Cirebon Kota, eks Pusdik Latpri, Jalan Dr. Sudarsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (14/09/2026) sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. dan dihadiri unsur Forkopimda Kota Cirebon.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Cirebon Effendi Edo, S.A.P., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani, S.H., Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng, Pj. Kasdim 0614/Kota Cirebon Kapten Inf Ridwan, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Bangbang N. Turut hadir Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, PJU, Kanit, dan personel Polres Cirebon Kota.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. menyampaikan hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota selama Agustus 2026. Pengungkapan tersebut mencakup tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, serta minuman keras.
Kapolres menjelaskan, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 23 kasus, terdiri atas 15 kasus narkotika, lima kasus obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, satu kasus psikotropika, dan satu kasus terkait minuman keras. Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 33 tersangka, sebanyak 20 orang berperan sebagai pengedar dan 13 orang merupakan pengguna. Terhadap 13 pengguna tersebut telah dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu dan mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di BNN Kota Cirebon,” jelas AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu dengan berat bruto keseluruhan 75,39 gram, 45.751 butir obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, 121 butir ekstasi atau inex, 81 butir psikotropika, serta tembakau sintetis sebanyak 1,02 gram dan bibit tembakau sintetis sebanyak 16 mililiter. Selain itu, polisi juga mengamankan telepon seluler berbagai merek, timbangan digital, plastik klip bening, dan lakban.

Dari hasil Operasi KRYD, Polres Cirebon Kota juga mengamankan sebanyak 4.123 botol minuman keras. Sementara itu, Satuan Lalu Lintas bersama Polsek jajaran selama Agustus hingga September 2026 melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengamankan 669 knalpot brong.
Kapolres menerangkan, pengungkapan perkara narkotika tersebut dilakukan di 23 TKP, dengan 22 TKP berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan satu TKP berada di luar wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Berdasarkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, jajaran Satres Narkoba memperkirakan sekitar 46.997 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Polres Cirebon Kota akan terus menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba dan minuman keras serta mematuhi ketentuan lalu lintas. Mari kita perkuat kepedulian bersama untuk Jaga Baik Cirebon Kota,” ujar AKP M. Aris Hermanto.
( Soleh )












