DaerahHukum & Kriminal

SPBU 44-522-34 Tertangkap Basah Dengan Bebas Melayani Sedot BBM Bersubsidi Hingga Berkali-kali Putaran

2412
×

SPBU 44-522-34 Tertangkap Basah Dengan Bebas Melayani Sedot BBM Bersubsidi Hingga Berkali-kali Putaran

Sebarkan artikel ini

BREBES,sidikkriminal.co.id
Pada hari Rabu 22/7/2026
Tim Jurnalis saat mengisi BBM di SPBU 44-522-34 yang berlokasi di Dukuhsalam,Linggapura,Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes Jawa Tengah.

tidak disengaja melihat dua sepeda motor mondar-mandir keluar masuk ke tempat stasiun pengisian Bahan bakar minyak dengan sekala besar setiap pengisian BBM mencapai Rp.98000 ribu.

Karena mencurigakan, “lalu tim jurnalis mengikuti motor tersebut,hingga ke rumah yang tidak jauh dari area SPBU 44-522-34 ternyata benar kecurigaan tim jurnalis di dalam rumah pelaku tim jurnalis mendapati puluhan jerigen dan galon yang berisi BBM pertalite subsidi.

Pengakuan pelaku jika BBM pertalite tersebut sudah terkumpul ada salah satu Bos dari Desa sebelah yang mengbil BBM tersebut, dan saat tim jurnalis minta penjelasan dari salah satu karyawan,SPBU yang bekerja sebagai Oprator ia pun tidak bisa memberikan Statmen apapun.

Dengan adanya temuan ini tim jurnalis minta atensi khusus kepada SBM pertamina serta BPH migas dan dari pihak kepolisian dari tingkat Polsek Polres serta Polda Jawa Tengah diminta agar segera turun ambil tindakan tegas terhadap SPBU 44-522-34

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM pertalite subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM pertalite subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM pertalite subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM pertalite subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM pertalite subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM pertalite subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM Pertalite subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!