TEGAL, sidikkriminal.co.id –
Dengan adanya aduan dari masyarakat warga sekitar yang tidak mau di sebut namanya memberitahukan bahwa diwilayah Hukum Tegal Kabupaten marak judi togel Tim Jurnalis cek turun kelokasi ternyata benar adanya pengepul judi togel yang berlokasi di Jln.Jendral Sudirman No 40 RT 06 Sibata Mejasem Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal pada Kamis 1/1/2026.
ironisnya menurut keterangan warga semua pengecer di daerah Tegal Kabupaten pengambilan kupon togel langsung di tempat pengepul didaerah Sibata mejasem barat hingga detik ini belum tersentuh oleh pihak Kepolisian terkesan aman-aman saja.
Praktik judi togel yang meresahkan warga sekitar marak di jual dengan Bebas menjadi pertanyaan miring masyarakat terhadap pihak APH Aparat penegak hukum setempat diduga tebang pilih dalam menjalankan tugas.
Warga juga menuding Bos togel tersebut dinilai sangat kebal Hukum penyampaian warga ke Tim Jurnalis bahwa judi togel tersebut di Beck Up Aparat.
Dalam pasal 303 KUHP disebut bagi penyelenggara mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta bagi siapapun yang sengaja menawarkan memberi kesempatan judi togel sebagai mata pencarian ikut perusahaan judi sengaja memberi kesempatan judi togel khalayak umum meski tersembunyi.
Dalam pasal 303 tersebut sudah jelas di atur dalam kitab Undang-Undang Hukum pidana pasal KUHP secara tegas mengatur tindak pidana perjudian pasal ini membuat larangan bagi setiap orang yang tanpa izin memfasilitasi perjudian.
Jurnalis minta Atensi khusus kepada pihak APH dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah serta Mabes Polri segera menindak tegas kegiatan perjudian.
Redaksi. Liza Amelia












