TEMANGGUNG, sidikkriminal.co.id — Aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Temanggung. SPBU 44.562.07 yang berlokasi di Kauman, Segawen, Kecamatan Parakan, diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
Tim investigasi sidikkriminal.co.id mendapati bahwa SPBU tersebut secara terbuka melayani kendaraan-kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menyedot dan menampung BBM dalam jumlah besar. Kendaraan-kendaraan ini keluar-masuk SPBU berulang kali, mengindikasikan praktik pembelian BBM subsidi secara tidak wajar. Diduga kuat, kendaraan tersebut milik jaringan mafia BBM yang telah lama beroperasi di wilayah Temanggung.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, sosok yang diduga sebagai dalang di balik praktik ini dikenal sebagai pemain lama yang sebelumnya sempat ‘tiarap’, namun kini kembali menjalankan aksinya. Mereka menggunakan berbagai jenis kendaraan modifikasi untuk menampung BBM subsidi.
sidikkriminal.co.id meminta perhatian serius dari pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Dugaan keterlibatan pihak SPBU semakin menguat, karena para pengemudi kendaraan modifikasi tersebut tampaknya dengan mudah mendapatkan solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBU 44.562.07.
Sebagai pengingat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi secara bijak dan tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi selain merugikan negara, juga mengurangi jatah BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Terkait hal ini, terdapat sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku dan pihak yang terlibat, antara lain:
• Pasal 53 KUHP dan Pasal 57 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang membantu dalam kejahatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
• Pasal 29 Ayat (7) UU No. 2 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelaku dengan unsur kesengajaan dapat dijerat sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 KUHP.
• Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan distribusi dan perdagangan BBM bersubsidi.
• Pasal 40 Angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menetapkan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
• Pasal 94 Ayat (3) PP No. 36 Tahun 2024, tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, yang memberikan sanksi serupa.
Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kepada pihak berwenang.
Redaksi: Liza Amelia