SERDANG BEDAGAI, sidikkriminal.co.id – Pelaksanaan razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dinas Kesehatan di Desa Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (27/10/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, menuai sorotan. Pasalnya, muncul sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari transparansi surat perintah razia, dugaan pungutan biaya pemeriksaan hingga ketidaksesuaian jumlah barang bukti minuman keras.
Dalam razia di Kafe Eva, Sei Bamban, dan kawasan Paya Lombang, Pakter Tuak Gembling, petugas dilaporkan mengamankan 16 botol minuman keras serta membawa lima perempuan pekerja kafe untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan urine.
Persoalan mulai mencuat ketika pemilik Kafe Eva mempertanyakan surat perintah (Sprin) pelaksanaan razia kepada petugas. Namun, menurut keterangan yang diperoleh awak media, petugas justru menjawab, “Nanti aja di kantor kita jelaskan,” sebelum lima perempuan tersebut dibawa menggunakan kendaraan patroli.
Lebih jauh, muncul dugaan permintaan sejumlah uang saat proses pemeriksaan dan pendataan di kantor Satpol PP. Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat permintaan biaya berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per orang. Bahkan, seorang perempuan yang disebut positif menggunakan narkoba diduga dimintai uang sebesar Rp2,5 juta agar dapat dibebaskan.
Dugaan permintaan uang tersebut disebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.40 WIB dini hari, dan dikaitkan dengan seorang personel Satpol PP bernama Arif. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (29/10/2026) mengenai 16 botol minuman keras yang diamankan, Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Wahyudi, menyatakan bahwa tidak ada barang bukti sebanyak 16 botol yang dibawa petugas saat razia berlangsung.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, menurut keterangan pemilik Kafe Eva, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, dirinya mendapat informasi dari seorang personel Satpol PP agar datang ke kantor untuk mengambil barang miliknya.
Namun, setelah tiba di kantor Satpol PP, pemilik kafe mengaku hanya menerima 14 botol minuman keras. Padahal, saat razia berlangsung, ia mengaku menghitung sebanyak 16 botol yang diamankan petugas.
Pada Rabu (4/11/2026), awak media kembali mendatangi kantor Satpol PP Serdang Bedagai untuk meminta penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut.
Karena Kasatpol PP Wahyudi sedang menjalankan kegiatan di luar kantor, awak media diarahkan menemui Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda Perkada), Adi.
Dalam keterangannya, Adi membenarkan bahwa barang bukti minuman keras telah dikembalikan kepada pemilik kafe pada Sabtu sore sebelumnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan biaya test urine sebesar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per orang serta dugaan permintaan Rp2,5 juta, Adi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu masalah kutipan sejumlah uang tersebut,” ujarnya. Adi menyatakan akan menyampaikan informasi itu kepada Kasatpol PP Wahyudi.
Publik Menanti Transparansi dan Ketegasan
Rentetan peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah pelaksanaan razia telah dilengkapi surat perintah resmi? Apa dasar penarikan biaya pemeriksaan terhadap para perempuan yang diamankan? Ke mana pertanggungjawaban 16 botol minuman keras yang menurut pengakuan pemilik hanya dikembalikan sebanyak 14 botol?
Jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele.
Aparat penegak peraturan daerah seharusnya menjalankan tugas berdasarkan aturan, prosedur, dan prinsip transparansi, bukan justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Kasatpol PP Serdang Bedagai, Wahyudi, diharapkan memberikan klarifikasi terbuka, termasuk menjelaskan mekanisme pemeriksaan, dasar pembiayaan tes kesehatan dan urine, serta pertanggungjawaban barang bukti hasil razia.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai kegiatan penegakan peraturan daerah yang semestinya menjaga ketertiban justru menyisakan persoalan baru yang mencederai kepercayaan publik.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan pungutan dan ketidaksesuaian barang bukti dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kasatpol PP Serdang Bedagai, Wahyudi, personel yang disebutkan, serta instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(MYN/TIM)












