DaerahHukum & Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang Milik CV. AMSORI BERKAH MULIA Yang Tidak Sesuai Aspek Fakta di Lapangan

472
×

Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang Milik CV. AMSORI BERKAH MULIA Yang Tidak Sesuai Aspek Fakta di Lapangan

Sebarkan artikel ini

PEMALANG,sidikkriminal.co.id –
Dengan adanya aduan dari masyarakat ke awak media terkait penyalahgunaan izin penambangan milik CV. ABASORI BERKAH MULIA yang tidak sesuai fakta lapangan yang berlokasi
Diwilayah Desa Sodong Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Jawa Tengah pada Kamis, 05 November 2026.

Dengan adanya aduan tersebut tim awak media langsung turun ke lokasi guna untuk memastikan kebenarannya bahwa lokasi tersebut untuk izin tambang di dapati perizinan Batu Krikil namun Fakta yang terjadi di lapangan tidak sesuai berdasarkan pengamatan dan pantauan awak media di lokasi sesuai surat izin yang di terbitkan pada tanggal 7 Agustus 2025 perusahaan hanya di beri izin melakukan kegiatan menambang atau mengalih Batu krikil, dengan kode (KBLI) 08103.

Namun fakta yang di dapat di lapangan bahwa CV. ABASORI BEKAH MULAI
dengan Izin Nomor:
01122200134990005
Bos tambang yang berinisial (ABS) hingga kini masih terus-menerus melakukan penambangan dan pengalian pasir di area lokasi usaha tersebut sedangkan di dalam surat izin penambangan pasir tersebut tidak tercantum.

Dan tidak memiliki izin tambahan dalam dokumen surat perizinan karena untuk pengambilan dan penambangan pasir sudah di atur memiliki kode (KBLI) tersendiri yaitu 08104.
Penambangan pasir yang seharusnya memiliki izin kegiatan terpisah dan memerlukan perizinan khusus tersendiri.

Dengan demikian penambangan pasir yang di lakukan oleh Bos yang berinisial (ABS) memenuhi unsur kegiatan ilegal penambangan tanpa izin resmi komoditas pasir, dasar hukum pelanggaran kegiatan tersebut melanggar ketentuan Perundang-Undang dasar negara Indonesia Tahun 1945 pasal 33 Ayat 3.

Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang di kuasai oleh negara pengambilan kekayaan alam diharuskan memiliki izin resmi Undang-Undang No Undang-Undang tentang penambangan mineral dan batu bara,sebagaimana telah di ubah dalam pasal 35 setiap orang yang melakukan usaha pertambangan wajib memiliki izin sesuai jenis komoditas pertambangan.

Pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 35 dapat di pidana penjara dengan denda RP.100 milyar rupiah,penambangan pasir di atas izin krikil dianggap ilegal tidak memiliki izin komonitas pasir.

Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan KPPru No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja khususnya ketentuan bahwa kegiatan usaha tambang harus sesuai kode KBLI yang tercantum dalam perizinan usaha setiap perubahan atau perluasan lahan wajib mengajukan izin baru peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2021/ PP 25 Tahun 2024 tentang pelaksanaan gegiatan pertambangan minerba,” Pemegang izin wajib melakukan kegiatan tambang sesuai komoditas dan ruang lingkup yang sudah di tetapkan.

Pelangaran ruang lingkup dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” dampak yang dirasakan masyarakat akibat pelanggaran tersebut kerusakan lingkungan dan ekosistem lebih luas dari batas yang disetujui perubahan tata pendangkalan aliran sungai serta berdampak longsor kerusakan jalan umum akibat aktivitas keluar masuk truk yang melebihi batas pengangkutan.

Dengan adanya kegiatan penambangan tersebut masyarakat molai resah minta kepastian hukum kepada pihak kepolisian serta dinas terkait diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan memverifikasi kesesuaian dengan izin dan menindak tegas aktivitas penambangan Milik CV AMSORI BERKAH MULIA
Izin Nomor induk 01122200134990005
Kode KBLI 08103
di Desa Sodong Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang.

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!