PEMALANG,sidikkriminal.co.id –
3 November 2026 Lembaga Garda Radjawali menyerahkan laporan resmi kepada Polres Pemalang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran berat perizinan pertambangan yang dilakukan oleh CV. Priyatama Sentosa di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah Laporan ditandatangani dan diserahkan langsung oleh KRT M. Miftakhussurur Hadinagoro, Ketua Lembaga Garda Radjawali, berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan berkelanjutan tim di lapangan.
Apa yang terjadi
Berdasarkan pengamatan langsung dan keterangan mandor serta petugas lapangan, ditemukan dua pelanggaran utama. Pertama, kegiatan pertambangan tidak sesuai ruang lingkup izin. CV. Priyatama Sentosa hanya berhak melakukan penggalian kerikil dan sirtu dengan kode KBLI 08103, namun di lapangan juga melakukan pengambilan bahan galian lain serta penggalian yang kedalaman dan cakupannya melebihi batas yang diizinkan. Kedua, izin yang digunakan diduga diterbitkan untuk wilayah Kabupaten Tegal, bukan Kabupaten Pemalang, sehingga kegiatan di lokasi Desa Semingkir berpotensi dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin yang sah.
Siapa yang terlibat
Pelaku usaha yang dilaporkan adalah
CV. PRIYATAMA SENTOSA, berkedudukan di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan NIB: 1246000613007 dan Nomor Izin: 12460006130070002. Laporan disampaikan oleh Lembaga Garda Radjawali melalui Ketua lembaganya, KRT M. Miftakhussurur Hadinagoro.

Di mana dan kapan peristiwa terjadi?
Kegiatan berlangsung di lokasi pertambangan seluas 5 hektar di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Hasil investigasi diperoleh melalui pemantauan berkelanjutan, sedangkan laporan resmi diserahkan pada hari Selasa, 3 November 2026.
Mengapa dianggap pelanggaran?
Perbuatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 35 dan Pasal 158 yang mengancam pelaku pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar; UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; serta Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 juncto PP No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Bagaimana dampaknya terhadap masyarakat?
Warga sekitar merasakan kerusakan lingkungan, pendangkalan aliran sungai, kerusakan sumber air, serta kerusakan jalan umum akibat aktivitas pengangkutan yang padat. Selain itu, muncul ketidakpastian hukum terkait jaminan pemulihan lingkungan dan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang terjadi.
Permintaan tindak lanjut
Melalui laporan ini, Lembaga Garda Radjawali meminta pihak berwenang untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, memverifikasi kesesuaian kegiatan dengan izin, menetapkan pelanggaran hukum, mengambil langkah hukum yang diperlukan, menghentikan sementara kegiatan yang melanggar aturan, meminta pemulihan lingkungan, serta menyampaikan hasil penanganan laporan secara tertulis.
“Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. Kekayaan alam adalah milik rakyat, dan pemanfaatannya harus sah, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat,” ujar KRT
Red/Miftakhussurur Hadinagoro.












