DaerahKeagamaanPemerintahanSosial

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM)

291
×

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM)

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Muara Enim, sidikkriminal.co.id – Pada hari Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bapak Anjasra Karya, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Muhammadiyah, Kasat Intel Polres, Babinsa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Muara Enim, Kesbangpol, Danramil Muara Enim, Badan Intelijen Negara (BIN) Muara Enim, GP Ansor Muara Enim, serta perwakilan dari PCNU.

Dalam sambutannya, Bapak Anjasra Karya, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang dilaksanakan empat kali dalam setahun. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memonitor perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat secara berkala.

Pengawasan ini juga berfungsi sebagai sarana silaturahmi guna menciptakan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Kabupaten Muara Enim. Pembentukan PAKEM sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 mengenai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Dalam sesi diskusi, Kepala BIN Daerah Kabupaten Muara Enim menyampaikan bahwa saat ini kondisi aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Muara Enim terpantau kondusif tanpa adanya hal yang menonjol. Namun, pihaknya tetap mengajak seluruh anggota PAKEM untuk bekerja sama dalam memperoleh informasi yang lebih aktual.

Wakil Ketua FKUB menambahkan bahwa anggota PAKEM sebaiknya memahami dan mencermati kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu aliran dapat dikategorikan sebagai sesat. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sepuluh kriteria aliran sesat, sehingga diharapkan anggota PAKEM dapat mengikuti pengajian-pengajian guna memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Sebagai hasil dari rapat koordinasi ini, akan diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait temuan dan evaluasi dari kegiatan PAKEM. Selain itu, akan dilakukan kajian lebih mendalam mengenai kriteria aliran sesat serta sosialisasi kepada masyarakat di beberapa desa yang telah ditargetkan.

Secara keseluruhan, kegiatan ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.

 

(Adit)

 

banner 970x250
error: Content is protected !!