Daerah

Putra Banjaran, Adv. Rahmat Hidayat , SH., “Sinergi Aktivis dan Pendampingan Hukum”

9
×

Putra Banjaran, Adv. Rahmat Hidayat , SH., “Sinergi Aktivis dan Pendampingan Hukum”

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN MAJALENGKA, sidikkriminal.co.id – Menegakkan keadilan bukan sekadar profesi di atas kertas, melainkan sebuah panggilan jiwa. Prinsip itulah yang dipegang teguh oleh Rahmat Hidayat, SH.,. Seorang Advokat sekaligus Aktivis Hukum yang kini mendedikasikan hidupnya untuk membela masyarakat kecil di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). Jum’at, (12/06/2026).

Darah Pelayanan Publik dan Akar Pendidikan

Lahir di Majalengka pada 1 Juli 1983, Rahmat merupakan anak ketiga dari pasangan (Alm) H. Usman Apandi, S.IP., dan Ibu Hj. E. Casnirah.

Tumbuh besar di bawah asuhan seorang Ayah yang berlatar belakang Sarjana Ilmu Politik.

Rahmat sejak dini sudah akrab dengan diskusi mengenai sistem pemerintahan, kebijakan, dan tanggung jawab besar dalam melayani publik. Nilai-nilai pengabdian itulah yang kemudian membentuk karakter dan arah hidupnya.

Perjalanan Akademis

Perjalanan Akademis Rahmat dimulai dari SDN Banjarsari. Kemudian berlanjut ke SLTPN 1 Sumberjaya, Majalengka.

Memasuki usia remaja, ia mengambil langkah berani dengan menimba ilmu di SMKN 1 Mundu Cirebon, sebuah sekolah kejuruan yang berfokus pada bidang kelautan dengan kedisiplinan tinggi sebagai pondasi awal sekolah tersebut.

Namun, ketertarikannya yang mendalam pada dunia Sosial, Politik dan Hukum, akhirnya menuntun Rahmat ke pendidikan yang berorientasi tentang Hukum.

Pada akhirnya, Rahmat memutuskan masuk ke dunia Pendampingan Hukum dan resmi merengkuh gelar Sarjana Hukum (SH) dari Fakultas Hukum Universitas Majalengka.

Jiwa Aktivis yang Mengakar Sejak Kecil

Sifat kritis, berani bersuara, dan enggan tinggal diam melihat ketidakadilan ternyata sudah melekat pada diri Rahmat sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Karakter pemberani ini tidak luntur, melainkan makin matang seiring berjalannya waktu.

Bagi Rahmat, Hukum bukanlah sekadar pasal-pasal kaku. Ketika resmi menyandang gelar Advokat dan bergabung dengan Organisasi Advokat (OA) Perhimpunan Advokat Indonesia – Peradi Nusantara, Ia membawa “roh” aktivisme tersebut ke dalam ruang sidang.

Jiwa aktivisnya diwujudkan secara nyata melalui pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil yang kerap kesulitan mendapatkan keadilan formal.

Mimpi tanpa aksi hanya akan menjadi wacana

Kalimat di atas merupakan kompas hidup yang selalu dipegang teguh oleh Rahmat. Baginya, memperjuangkan apa yang diimpikan harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.

Bergerak di Tiga Jalur

Langkah Rahmat tidak berhenti setelah menjadi pengacara. Di tengah kesibukannya memberikan pendampingan hukum dan berorganisasi di Peradi Nusantara, ia tetap menaruh perhatian besar pada peningkatan kapasitas diri.

Saat ini, Rahmat sedang menempuh studi S2 Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon dan setelah lulus, dirinya berwacana untuk melanjutkan Doktoral atau S3 Hukum di Universitas Diponegoro Semarang.

Kini, Rahmat Hidayat, S.H. terus bergerak secara konsisten di tiga jalur utama: mengabdi secara profesional sebagai Advokat Peradi Nusantara.

Memperdalam khazanah keilmuan di bangku pascasarjana Unswagati, dan tetap setia pada khitah awalnya sebagai aktivis yang menyuarakan hak-hak masyarakat.

Sinergi antara belajar, berjuang, dan membela masyarakat menjadi motor penggerak utamanya dalam memberi warna bagi dunia Penegakan Hukum di Indonesia.

 

(Dadang)

error: Content is protected !!