Hukum & Kriminal

POSBAKUM FORMASI DESAK KEJAKSAAN SEGERA TINDAKLANJUTI LAPORAN RE: JANGAN SAMPAI PENEGAKAN HUKUM “MANDUL”

17
×

POSBAKUM FORMASI DESAK KEJAKSAAN SEGERA TINDAKLANJUTI LAPORAN RE: JANGAN SAMPAI PENEGAKAN HUKUM “MANDUL”

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id — Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ryaen Erisman (RE) terkait dugaan persoalan transaksi yang dikaitkan dengan lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Laporan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kini telah mendekati satu bulan.

Namun, hingga saat ini POSBAKUM FORMASI Cirebon menilai belum terlihat adanya perkembangan penanganan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

FORMASI menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebatas administrasi penerimaan pengaduan.

Apabila laporan telah disertai informasi dan bukti awal, maka aparat penegak hukum diharapkan melakukan telaah, klarifikasi serta penelusuran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

QORIB: KEPEMIMPINAN BARU KEJAKSAAN HARUS MAMPU PULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Ketua Umum FORMASI Cirebon, ADV. QORIB, SH., MH., menyatakan dirinya tetap optimistis terhadap kepemimpinan baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali independensi, integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

“Saya sangat meyakini Kajari yang sekarang mampu memulihkan nama baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kami berharap kepemimpinan baru mampu menunjukkan ketegasan, independensi dan profesionalitas dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk laporan RE yang sudah hampir genap satu bulan.”

Qorib menegaskan, FORMASI tidak meminta Kejaksaan untuk langsung menyatakan seseorang bersalah.

Menurutnya, yang dibutuhkan adalah proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.

“Kami tidak meminta Kejaksaan menghakimi siapapun. Periksa bukti-buktinya, periksa pihak-pihak yang terkait, telusuri aliran transaksinya, klarifikasi seluruh rangkaian peristiwanya, kemudian tentukan berdasarkan hukum apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak.”

Ia juga mengingatkan pentingnya independensi aparat penegak hukum dari segala bentuk intervensi kepentingan.

“Penegak hukum harus berdiri di atas hukum, bukan di bawah kekuasaan. Jangan sampai kepentingan politik ataupun kekuasaan mempengaruhi proses penegakan hukum.”

FAHMI AZIS: FORMASI AKAN TERUS MONITOR PERKEMBANGAN PERKARA

Sementara itu, Ketua POSBAKUM FORMASI Cirebon, ADV. FAHMI AZIS, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan persoalan yang berkaitan dengan dugaan skandal korupsi di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Menurut Fahmi, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen POSBAKUM FORMASI untuk memastikan laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.

“Kami akan terus memonitor persoalan skandal korupsi di PDAM Tirta Jati ini. Kami tidak ingin laporan masyarakat hanya berhenti pada meja administrasi tanpa ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.”

Fahmi juga mengungkapkan bahwa POSBAKUM FORMASI Cirebon telah mengambil langkah kelembagaan dengan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Surat tersebut, kata Fahmi, berkaitan dengan permohonan perhatian dan pemantauan terhadap penanganan laporan di tingkat Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

“Kami juga sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung terkait permohonan atensi dan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menangani persoalan ini. Bagi kami, ini bukan soal siapa yang harus dinyatakan bersalah, tetapi bagaimana seluruh laporan dan bukti yang disampaikan masyarakat dapat diperiksa secara objektif dan profesional.”

Fahmi menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan penyidik maupun penuntut umum, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

MINTA ALIRAN TRANSAKSI DITELUSURI SECARA UTUH

POSBAKUM FORMASI juga meminta agar apabila laporan tersebut ditindaklanjuti, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada keberadaan suatu transaksi.

Menurut FORMASI, apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka aparat penegak hukum perlu melihat rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk hubungan para pihak, tujuan transaksi, komunikasi yang berkaitan, dokumen pendukung serta aliran dana.

“Satu transaksi tidak boleh dipotret secara parsial. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, telusuri dari awal sampai akhir. Siapa yang memberikan, siapa yang menerima, untuk tujuan apa, apa hubungan transaksi tersebut dengan kewenangan atau kegiatan tertentu, serta ke mana aliran dananya. Semua harus diuji dengan alat bukti,” ujar Fahmi.

Di sisi lain, FORMASI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Artinya, adanya laporan atau dugaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

FORMASI: MASIH MEMBERIKAN KEPERCAYAAN KEPADA KEJAKSAAN

Baik Qorib maupun Fahmi menyatakan bahwa FORMASI masih memberikan kepercayaan kepada kepemimpinan baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menunjukkan kinerja penegakan hukum yang profesional dan independen.

FORMASI berharap Kejaksaan dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan RE secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

“Kami masih optimistis. Kami ingin melihat Kejaksaan Kabupaten Cirebon benar-benar menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Kalau laporan memang memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup, silakan diproses. Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan secara terbuka berdasarkan hukum. Yang penting jangan dibiarkan tanpa kepastian,” tegas Qorib.

POSBAKUM FORMASI Cirebon memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.

FORMASI menegaskan: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan; berdasarkan kewenangan, bukan kepentingan; dan berdasarkan keadilan, bukan kekuasaan.

ADV. QORIB, SH., MH.
Ketua Umum FORMASI Cirebon

ADV. FAHMI AZIS, SH.
Ketua POSBAKUM FORMASI Cirebon

(Dadang)

error: Content is protected !!