TASIKMALAYA, sidikkriminal.co.id — Tindakan sejumlah kepala desa di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan setelah beberapa wartawan mengaku nomor HP dan kontak WhatsApp mereka diblokir oleh Oknum Kepala Desa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Kepala Desa Singasari yang disebut-sebut sebagai bagian dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Alih-alih memberikan jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan wartawan terkait sejumlah kegiatan Desa, Kepala Desa tersebut justru memutus komunikasi dengan cara memblokir nomor para jurnalis. Sikap tersebut dianggap sebagai bentuk ketertutupan terhadap media, yang justru menimbulkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya yang ingin ditutup-tutupi?
Seorang wartawan lokal yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku telah beberapa kali mencoba menghubungi Kepala Desa Singasari untuk meminta klarifikasi dan wawancara secara langsung. Namun, tidak ada respons, bahkan nomor kontaknya diblokir.
“Ketika kami ajak bertemu langsung di kantor desa untuk wawancara, kades malah menghindar. Kami hanya ingin menyampaikan pertanyaan sebagaimana tugas kami sebagai kontrol sosial,” ujar wartawan tersebut.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik, termasuk Pemerintah Desa, berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk media. Dalam Pasal 4 UU KIP disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Sementara Pasal 7 mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya, kecuali yang dikecualikan secara hukum.
Sikap tertutup dan memblokir akses komunikasi kepada wartawan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap tugas jurnalistik dan pengabaian terhadap prinsip transparansi Pemerintahan Desa. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan wewenang atau potensi pelanggaran lain yang seharusnya menjadi perhatian publik.
Masyarakat dan para pegiat keterbukaan informasi mendesak agar Apdesi sebagai organisasi Kepala Desa memberikan klarifikasi serta menertibkan anggotanya agar tetap tunduk pada prinsip pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Singasari belum memberikan tanggapan resmi.
Ujang Tendra