BATAM, sidikkriminal.co.id – Pengguna jalan raya harap berhati – hati dan waspada team media menemukan jalan berlubang di beberapa titik lokasi setelah terminal muka kuning dan sepanjang jalan arah menuju Tanjung Piayu, Kota Batam. pada hari Rabu 26 Maret 2025.
Lubang tersebut cukup dalam dan dapat mengakibatkan pengendara roda dua terjatuh, seperti kita ketahui jika terjadi lakalantas akibat jalan rusak dan berlubang pemerintah bisa dituntut.
“Meminta atensi segera di perbaiki jalan yang rusak parah oleh Bp Batam dan pemerintah kota batam.” Ucap warga sekitar.
Korban kecelakaan akibat jalan rusak ternyata bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan. Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
Berikut beberapa penyebab jalan aspal rusak dan berlubang:
Faktor Teknis
1. Kualitas aspal yang kurang baik.
2. Ketebalan aspal yang tidak memadai.
3. Pemadatan yang tidak merata.
4. Drainase yang buruk.
5. Desain jalan yang tidak sesuai.
Faktor Lingkungan
1. Cuaca ekstrem (hujan, panas, dingin).
2. Perubahan suhu yang cepat.
3. Kenaikan air tanah.
4. Tanah yang labil.
5. Aktivitas seismik.
Faktor Penggunaan
1. Beban berat kendaraan.
2. Jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas.
3. Kecepatan kendaraan yang tinggi.
4. Pengereman dan percepatan yang sering.
5. Parkir yang tidak tepat.
Faktor Waktu
1. Umur jalan yang sudah lama.
2. Kurangnya perawatan dan pemeliharaan.
3. Tidak adanya perbaikan berkala.
4. Penggunaan bahan yang tidak tahan lama.
5. Perubahan teknologi dan standar.
Faktor Manusia
1. Kesalahan konstruksi.
2. Kurangnya pengawasan.
3. Tidak mematuhi standar.
4. Korupsi dan penyalahgunaan dana.
5. Kurangnya kesadaran masyarakat.
Solusi
1. Perbaikan dan pemeliharaan rutin.
2. Menggunakan bahan yang berkualitas.
3. Meningkatkan desain dan konstruksi.
4. Mengatur lalu lintas dan beban kendaraan.
5. Meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sumber:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
2. Badan Standarisasi Nasional (BSN).
3. Asosiasi Jalan dan Jembatan Indonesia (AJJI).
4. Organisasi internasional seperti World Road Association (PIARC).
Jadi, apabila masyarakat masih menemukan kondisi jalan rusak di wilayahnya, masyarakat tak perlu lagi protes dengan menanam pohon pisang di kubangan jalan, tetapi langsung memproses secara hukum berdasarkan pasal di atas.
( D2k )