TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id – Seorang konsumen mengaku mengalami penarikan sepeda motor oleh pihak perusahaan leasing MCF (Mega Central Finance) saat sedang melakukan pembayaran angsuran kredit di kantor yang berlokasi di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika konsumen yang bernama Risa Panjaitan (36 Tahun), warga Dusun Pardomuan, Desa Sei Rakyat, Kabupaten Batubara, mendatangi kantor leasing MCF yang beralamat di jalan K.F. Tandean Kota Tebing Tinggi, dengan maksud memenuhi kewajiban pembayaran cicilan dan bernegosiasi untuk tunggakan kredit sepeda motor Vario 150 warna merah, dengan Nomor Polisi BK 6091 OAL, pada Minggu (31/5/2026).
Karena tidak memperoleh kesepakatan Risa lalu keluar dari kantor tersebut. Namun, secara mengejutkan kendaraan tersebut yang diparkir didepan kantor justru tidak ada lagi ditempat, malah ditarik dan disembunyikan oleh pihak perusahaan melalui petugas yang diduga merupakan debt collector.
Konsumen menyatakan rasa keberatan atas tindakan tersebut, karena merasa masih memiliki itikad baik untuk membayar angsuran dan tidak sedang melarikan diri dari kewajiban kreditnya.
Sorotan Dugaan Pelanggaran Prosedur :
Dalam praktik hukum di Indonesia, penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan hanya dapat dilakukan jika:
– Debitur terbukti wanprestasi (cidera janji) dan diakui bersama
– Ada sertifikat jaminan fidusia
– Penarikan dilakukan secara sukarela atau melalui putusan pengadilan.
Jika debitur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan kendaraan, maka proses penarikan wajib melalui mekanisme pengadilan.
Selain itu, perusahaan leasing juga wajib melalui tahapan penagihan, pemberitahuan, hingga surat peringatan sebelum melakukan eksekusi penarikan kendaraan.
Potensi Pelanggaran Hukum :
Ahli hukum menilai bahwa penarikan kendaraan secara langsung, apalagi saat konsumen sedang membayar angsuran, berpotensi melanggar hukum apabila tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau berpotensi pidana, terutama jika dilakukan tanpa dokumen resmi seperti sertifikat fidusia dan surat tugas penarikan.
Lebih lanjut, tindakan penarikan paksa oleh debt collector tanpa prosedur sah juga dapat dianggap sebagai perampasan dan melanggar hak konsumen.
Harapan dan Tindak Lanjut :
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum, untuk memastikan praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga dihimbau untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai debitur, serta tidak ragu melaporkan apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Atas kejadian tersebut, konsumen akan membuat laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum agar melakukan tindakan terhadap leasing Mega Central Finance (MCF) sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
(MYN/TIM)












