Brebes – sidikkriminal.co.id – Ratusan kepala desa dan perangkat desa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Brebes pada hari Senin 20 November 2023 dalam aksi itu mereka menuntut alokasi add dana desa 10% dari jumlah APBD Kabupaten Brebes , Selain itu perangkat desa juga menuntut adanya perubahan nasib minimal menjadi P3K atau aparat sipil negara. Senen 20/11/2023
Surat audensi yang disampaikan kepada DPRD kabupaten Brebes dengan nomor kosong 15/P A G/11/2023 tentang pemberitahuan audiensi , di mana kepala desa dan perangkat desa sudah berkumpul sejak jam 09.00 pagi akan berkumpul di kantor DPRD Brebes akan melakukan audiensi terkait amanah undang-undang desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat 1 di mana huruf d disebutkan ADD Alokadi Dana desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Dau Daerah bukan dau bebas tapi tidak 10 ℅ dari total Dau , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 96 ayat 2 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 2019 tentang pembayaran iuran jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa pasal 4 ayat 4 huruf C mengalokasikan iuran APBD sesuai perundang-undangan.
DPC Papdesi Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia Kabupaten Brebes, yang ditandatangani oleh ketua DPC Kabupaten Brebes Ahmad basdik SH.
Dalam audiensi itu sejumlah masa sempat emosi dan mendorong pagar DPRD kabupaten Brebes karena mereka tidak bisa diperkenankan masuk ke halaman kantor DPRD Brebes dengan alasan sudah sesuai dengan protap Kapolri, yang terbaru di mana pendemo hanya bisa menyampaikan audiensi atau keinginannya di depan pagar saja tidak bisa masuk ke halaman jelas Salah satu perwira Polres Brebes.
Sementara setelah menunggu hampir 2 jam ketua komisi 1 Heri Fitriansyah baru datang ke lokasi demo dan mempersilahkan perwakilan dari 17 Kecamatan untuk bisa audiensi di ruang komisi 1
Sejumlah perwakilan masa Pendemo akhirnya dipersilahkan masuk ke kantor DPRD Brebes pada hari Senin 20 November 2023 Sejumlah anggota dewan di komisi 1 yang menemui masa diantaranya Heri Fitriansyah Wahidin Mur Aini , Rizky Ubaidillah , Mashadi dari di permades diwakili Hengky,  sementara dari perwakilan kepala desa diwakili oleh Ahmad tasdik , Suhartono dan Abdul Ghofur,  DPPKAD diwakili Rus.
Dari rapat audiensi di komisi 1 oleh perwakilan didapat klausul bahwa ada perbedaan pendapat dari DPPKAD terkait ADD senilai total 115 miliar sedangkan untuk dari Dinpermades perbedaan perhitungan mencapai 136 miliar , sedangkan dari perhitungan kepala desa dan perangkat desa diperoleh perhitungan sesuai peraturan sebesar 149 miliar.
Dari klausul nomor 2 dibuat pernyataan bersama dari badan pengelola kekayaan aset daerah meminta waktu agar bisa berkoordinasi dengan TAPD untuk dapat menyesuaikan anggaran sesuai dengan regulasi.
Selanjutnya dalam klausul perjanjian bersama hasil di ruang komisi 1 , disepakati bahwa komisi 1 dan ketua DPRD kabupaten Brebes menyepakati akan menunda penetapan rencana anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2024 Kabupaten Brebes sampai ada perhitungan dan penetapan anggaran Alokasi Dana Desa sesuai dengan regulasi.
( Anton / Ozie/ Elan )













