DaerahHukum & Kriminal

Tertangkap Basah Oleh Tim Jurnalis SPBU 44-522-22 Ketanggungan Dijadikan Sarang Mafia Sedot BBM Bersubsidi

1420
×

Tertangkap Basah Oleh Tim Jurnalis SPBU 44-522-22 Ketanggungan Dijadikan Sarang Mafia Sedot BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

BREBES,sidikkriminal.co.id –
Pada senin 12/10/2026 di dapati SPBU 44-522-22 dengan bebas melayani pembelian BBM bersubsidi hingga berkali-kali putaran tanpa jeda dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 44-522-22 yang berlokasi di jalan Diponegoro, Dukuh Tengah Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes
Jawa Tengah.

Saat tim jurnalis melintas di jalan Diponegoro tepat di SPBU 44-522-22 di dapati,puluhan sepeda motor membawa bronjong mondar-mandir keluar masuk tepat di Stasiun pengisian bahan bakar minyak jenis pertalite karena mencurigakan,” lalu tim jurnalis mengikuti sepeda motor tersebut ternyata benar dugaan tim jurnalis.

Dilokasi yang tidak jauh dari SPBU tim jurnalis mendapati puluhan jerigen dan galon Le mineral yang sudah terisi BBM jenis pertalite,menurut keterangan salah satu pengangsu saat di konfirmasi ia menyampaikan bahwa ia belanja bukan sendirian ada rekan yang lainnya bahkan pengangsu yang mengunakan sepeda motor tersebut sudah terbentuk paguyuban wani kesel.

Setiap pembelian Bahan bakar minyak jenis pertalite sekali pengisian Rp 150 hingga mencapai 1.600 ribu rumah dan ia juga mengakui setiap pengisian memberikan uang tips ke Operator sebesar 3000 ribu rupiah baru

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi.

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal 1pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut.

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan.

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.

Dengan adanya temuan ini tim jurnalis minta Atensi khusus kepada pihak Dinas terkait SBM Pertamina dan BPH Migas serta dari pihak kepolisian dari tingkat Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri di minta segera turun ke Lokasi SPBU 44-522-22 menindak tegas penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Bersubsidi sesuai Undang-Undang migas

Redaksi Liza Amelia

error: Content is protected !!