CIREBON, sidikkriminal.co.id — Pelaksanaan proyek pemasangan jaringan pipa gas di kawasan Perumahan Kopi Montong, Kota Baru Keandra, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuai kekecewaan warga.
Pekerjaan yang terlihat meninggalkan galian memanjang, tumpukan tanah, serta material berserakan di sepanjang jalan lingkungan tersebut dipersoalkan karena dinilai mengganggu kenyamanan dan akses penghuni perumahan.
Salah seorang pemilik rumah di Cluster Manara, Adv. Qorib, S.H., M.H., yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon, menyatakan sangat menyayangkan kondisi tersebut.
Ia menilai pekerjaan infrastruktur semestinya dilaksanakan secara profesional, tertib, transparan, serta memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Menurut Qorib, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Selain kondisi jalan lingkungan yang berantakan, warga juga mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada penghuni yang terdampak langsung oleh pekerjaan tersebut.
“Saya sangat kecewa. Lingkungan rumah kami yang sebelumnya dapat digunakan dengan baik, tiba-tiba mengalami kerusakan akibat pekerjaan proyek. Kami sebagai penghuni tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu. Ini bukan cara kerja yang profesional. Pekerjaan terkesan amburadul dan dilakukan semaunya sendiri, *karep dewek!*” tegas Adv. Qorib.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Setiap pekerjaan yang berdampak pada fasilitas lingkungan dan akses menuju rumah warga harus dilaksanakan dengan perencanaan yang jelas, pengamanan lokasi, serta tanggung jawab pemulihan setelah pekerjaan selesai.
KETUM FORMASI: JANGAN SAMPAI ADA PERMAINAN YANG MERUGIKAN MASYARAKAT!
Sebagai Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib meminta agar persoalan proyek pipa gas tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).
Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek diperiksa secara objektif dan menyeluruh, mulai dari pihak pemilik atau operator jaringan gas, kontraktor pelaksana, penanggung jawab lapangan, hingga pihak yang memberikan persetujuan penggunaan jalan lingkungan.
“Ini harus diusut tuntas. Kami tidak ingin ada permainan pihak-pihak tertentu yang pada akhirnya sangat merugikan masyarakat. Aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini, serta memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Qorib juga meminta agar pihak-pihak terkait menjelaskan secara terbuka dasar pelaksanaan proyek, status jalan yang digunakan, dokumen persetujuan dari pengembang, serta kewajiban kontraktor dalam memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.
Menurutnya, apabila pihak pelaksana mengklaim telah mendapatkan izin dari PT Tulus Asih Group selaku pengembang Perumahan Kopi Montong Kota Baru Keandra, klaim tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, persetujuan pengembang tidak serta-merta menggantikan izin teknis atau perizinan lain yang mungkin diwajibkan berdasarkan status jalan dan karakteristik jaringan gas yang dibangun.
WARGA AKAN PROTES KEPADA PENGEMBANG, PEMKAB, DAN APARAT PENEGAK HUKUM
Warga menyatakan akan menyampaikan protes secara resmi kepada PT Tulus Asih Group, Pemerintah Kabupaten Cirebon, serta instansi terkait.
Mereka meminta agar pihak pengembang segera memberikan penjelasan dan tidak mengabaikan keluhan penghuni yang terdampak.
FORMASI Cirebon juga mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap legalitas pekerjaan, pelaksanaan standar keselamatan, serta pemenuhan kewajiban pemulihan jalan dan fasilitas lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan pihak yang menanggung akibat dari pekerjaan proyek. Kalau memang seluruh perizinan sudah lengkap, silakan tunjukkan dan jelaskan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai dasar hukum dan bukti yang ada.
Warga juga berhak mengajukan tuntutan pemulihan maupun ganti rugi apabila kerugian yang dialami dapat dibuktikan.
Secara hukum, dugaan kerugian akibat pekerjaan proyek dapat dikaji berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan kelalaian, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Adapun dugaan pelanggaran perizinan harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan dengan status jalan, jenis jaringan, dan kewenangan instansi pemberi izin.
PEMBANGUNAN JANGAN MENGORBANKAN HAK WARGA
Adv. Qorib menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata penolakan terhadap pembangunan jaringan pipa gas. Yang menjadi keberatan warga adalah pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak tertib, minimnya informasi kepada penghuni, gangguan terhadap akses rumah, serta belum jelasnya tanggung jawab pemulihan kondisi jalan.
“Pembangunan harus membawa manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Kami meminta pekerjaan dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Jangan abaikan hak warga. Jalan yang rusak harus dipulihkan, keselamatan penghuni harus dijamin, dan seluruh perizinan yang diperlukan harus diperiksa,” tegasnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon, instansi teknis terkait, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keluhan tersebut secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari PT Tulus Asih Group dan pihak pelaksana proyek mengenai keluhan warga, kelengkapan perizinan, serta rencana pemulihan jalan masih perlu dimintakan.
Ruang klarifikasi tetap terbuka agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan diselesaikan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
FORMASI Cirebon menegaskan, kepentingan dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, tanpa mengabaikan hak warga atas lingkungan perumahan yang aman, tertib, dan layak.
(Dadang)












