TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id – Pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, kembali menjadi sorotan.
Meski pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut disebut telah selesai dikerjakan, sejumlah pertanyaan publik justru belum memperoleh jawaban terbuka.
Proyek yang sebelumnya diinformasikan bernilai Rp13.718.465.626 dari APBN Tahun 2026 itu berada dalam lingkup Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/BBWS Sumatera II Medan.
Persoalan yang mengemuka bukan lagi sekadar progres pekerjaan.
Publik kini mempertanyakan kesesuaian titik koordinat, spesifikasi teknis, mutu beton, diameter besi beton, penggunaan material, hingga nilai sebenarnya proyek.
Pekerjaan Selesai, Pertanyaan Justru Bertambah
Sejumlah informasi dan temuan yang sebelumnya disampaikan kepada publik menyebut adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ada pula informasi mengenai dugaan pergeseran titik koordinat pekerjaan dari titik yang disebut-sebut telah ditentukan oleh BBWS.
Selain itu, muncul dugaan perbedaan diameter besi beton yang digunakan dengan ukuran yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis.
Seluruh persoalan tersebut tentunya membutuhkan pembuktian melalui dokumen kontrak, gambar kerja, RKS, pengukuran fisik serta pemeriksaan teknis.
Pada saat kegiatan Reses yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, dihadiri Bapak Delvin Barus, dari fraksi PDI Perjuangan, Sabtu 22 Agustus 2026, pukul 11.00 Wib, bertempat di kantor Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
“Junaidi yang merupakan masyarakat Pinang Mancung menyampaikan, terkait pelaksanan proyek penanggulangan banjir Sungai Sibarau banyak terjadi kerancuan dalam pelaksanaan maupun pengerjaannya.”
Selanjutnya, masyarakat banyak yang merasa kecewa dengan digesernya titik koordinat pengerjaan proyek penanggulangan banjir tersebut, dimana usulan yang diajukan di hulu namun yang dikerjakan di hilir sungai sibarau.
“Kami mengusulkan pada waktu itu di hulu sungai tepatnya di bawah jembatan jalan Tol (Flyover), tetapi sewaktu pengerjaannya dilaksanakan dan dikerjakan di hilir sungai tepatnya di bawah jembatan merah,” jelas Junaidi dengan rasa kecewa.
Padahal tidak ada dampaknya untuk pengendalian banjir bagi pertanian di Kelurahan Pinang Mancung, bahkan terlihat adanya penyempitan badan sungai.
Karena Daerah Aliran Sungai (DAS) sebelah kiri diambil untuk pembuatan benteng, sementara untuk DAS sebelah kanan tidak ada.
“Kedepan, dampak yang akan terjadi dari penempatan benteng ini justru akan memakan induk sungai. Kami mengkhawatirkan ini justru akan menimbulkan masalah baru, bukannya menyelesaikan persolan atau masalah akan tetapi memuncul masalah yang baru lagi,” tegas Junaidi.
Kami meminta dengan segala hormat, mohon bantuan Bapak Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk dapat menyampaikan dan mengawal permasalahan ini kepada pihak BBWS Sumatera Utara II Medan, agar pekerjaan penanggulangan banjir senilai Rp.13,7 Miliar ini benar-benar dapat bermanfaat dan tidak merugikan petani khususnya masyarakat Pinang Mancung, karena proyek tersebut adalah uang rakyat.
Selanjutnya, Delvin Barus berjanji akan menindaklanjuti usulan dan masukan yang telah disampaikan tersebut ke kantor BBWS Sumatera Utara II yang berada di Medan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi secara terbuka dari BBWS Sumatera II Medan maupun kontraktor pelaksana yang menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara komprehensif.
Kontraktor Terlihat “Kebal Hukum”? Publik Mulai Bertanya
Minimnya penjelasan dari pihak pelaksana membuat sebagian masyarakat mempertanyakan keseriusan pengawasan.
Bukan berarti dapat disimpulkan bahwa kontraktor benar-benar “kebal hukum”.
Namun, kesan seolah-olah tidak tersentuh oleh pengawasan mulai muncul karena berbagai pertanyaan publik belum dijawab secara terbuka.
Jika pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai kontrak, seharusnya tidak sulit bagi pihak terkait untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen pendukung.
Sebaliknya, jika ditemukan perbedaan antara kontrak dengan pekerjaan aktual, maka harus ada penjelasan mengenai dasar perubahan, persetujuan teknis, serta konsekuensi terhadap nilai kontrak.
Nilai Proyek Juga Kembali Dipertanyakan :
Sebelumnya publik memperoleh informasi nilai sekitar Rp.13,7 miliar.
Namun penelusuran lanjutan juga memunculkan angka sekitar Rp.14,14 miliar.
Perbedaan ini tidak boleh langsung dianggap sebagai kerugian negara. Bisa saja salah satu angka merupakan pagu/HPS sementara angka lainnya merupakan nilai kontrak atau komponen berbeda.
Justru karena itu, BBWS perlu menjelaskan secara terbuka :
Berapa pagu anggarannya? Berapa HPS? Berapa nilai penawaran? Berapa nilai kontrak? Apakah ada addendum? Dan berapa nilai akhir pekerjaan?
Tanpa penjelasan tersebut, publik akan terus bertanya-tanya mengenai angka sebenarnya yang digunakan dalam proyek.
UU Jasa Konstruksi: Mutu dan Kepatuhan Bukan Pilihan
Penyelenggaraan jasa konstruksi diatur antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan harus diuji berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sepihak.
Jika Ada Kerugian Negara, Aparat Wajib Menindaklanjuti Berdasarkan Bukti
Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan bahwa pekerjaan yang dibayar menggunakan APBN tidak sesuai kontrak dan kondisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan dapat masuk ke ranah hukum sesuai ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah antara lain dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, dugaan korupsi maupun besaran kerugian negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum, bukan ditetapkan hanya berdasarkan pemberitaan.
KETUA AKPERSI TEBING TINGGI : Jangan Tunggu Proyek Selesai Baru Menjawab
Ketua DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi, M. Yusuf Nasution, meminta BBWS Sumatera II Medan dan pihak kontraktor memberikan klarifikasi terbuka.
“Kalau pekerjaan sudah selesai, justru sekarang waktunya membuka semua persoalan secara transparan. Publik mempertanyakan titik koordinat, spesifikasi teknis, besi beton, mutu beton dan nilai proyek. Semua bisa dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan teknis,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak boleh berhenti hanya karena pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai.
“Selesainya pekerjaan bukan berarti selesai pula tanggung jawab pengawasan. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, harus diperiksa. Kalau ternyata semuanya sesuai, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik,” ujarnya.
Pers Juga Berhak Mendapatkan Klarifikasi
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi dan konfirmasi dari pihak yang diberitakan.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan undang-undang yang mengatur kemerdekaan pers dan saat ini berstatus berlaku.
Karena itu, redaksi media Sidikkriminal.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BBWS Sumatera II Medan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Pertanyaan Terakhir: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kini publik menunggu jawaban sederhana namun penting :
1. Jika pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi, mengapa tidak segera dijelaskan?
2. Jika titik koordinat benar, mengapa tidak dibuka dokumen dan koordinatnya?
3. Jika titik koordinat digeser, siapa yang meminta supaya dialihkan/digeser?
4. Jika diameter besi sesuai, mengapa tidak dilakukan pengukuran terbuka?
5. Jika mutu beton sesuai, mengapa tidak disampaikan hasil pengujiannya?
6. Dan jika nilai proyek benar sekitar Rp14,14 miliar, apa dasar angka tersebut dan bagaimana hubungannya dengan nilai Rp13,718 miliar yang sebelumnya beredar?
Pertanyaan Publik Bukan Memvonis.
Itulah sebabnya audit teknis, pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi menjadi penting.
Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Publik membutuhkan data, dokumen, transparansi dan kepastian hukum.
Proyek boleh selesai secara fisik. Tetapi pertanggungjawaban terhadap uang negara dan kualitas pekerjaan tidak boleh ikut selesai sebelum seluruh pertanyaan publik terjawab.
(MYN/TIM)












