Daerah

TUNTUTAN WARGA PEMBAYAR PAJAK MENGUAT: BONGKAR “PIPA HANTU” DALAM PROYEK DRAINASE Rp15 MILIAR, KEJARI BATAM DIMINTA BERTINDAK

1546
×

TUNTUTAN WARGA PEMBAYAR PAJAK MENGUAT: BONGKAR “PIPA HANTU” DALAM PROYEK DRAINASE Rp15 MILIAR, KEJARI BATAM DIMINTA BERTINDAK

Sebarkan artikel ini

Batam,sidikkriminal.co.id Minggu, 23/8/2026 – Keberadaan “Pipa Hantu” yang diduga milik salah satu korporasi besar di Kota Batam dan berada di dalam area proyek drainase APBD Kota Batam senilai Rp15 miliar kembali memanas.

PETIR Kepri, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sei Beduk, dan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli [AMSBP] turun bersama memasang spanduk tuntutan di lokasi sebagai desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Tiga Tuntutan Tegas Warga
Dalam spanduk yang dipasang, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Bongkar Pipa Hantu dalam Drainase Proyek Rp15 Miliar
2. Buka Berita Acara Sampling DLH tanggal 31 Juli 2026
3. Kejari Batam Harus Tegas

AMSBP sebelumnya telah menyampaikan informasi keberadaan pipa tersebut kepada Kejaksaan Negeri Batam. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata.

Ultimatum 2×24 Jam
Ketua PETIR Kepri, Paus Lumba, menegaskan pipa di kawasan pekerjaan drainase harus segera ditindak. Ia memberi batas waktu kepada aparat.

“Kami meminta ini segera menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kalau dalam 2 x 24 jam tidak ada tindakan, pipa tersebut akan kami tutup atau kami bongkar,” tegas Paus Lumba.

Ultimatum itu sebagai bentuk tekanan publik agar laporan yang sudah masuk tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Muhammadiyah: Jangan Korbankan Hak Rakyat
Ketua PCM Sei Beduk, Buya Nurmantias, menyoroti persoalan dari sisi keadilan. Ia menilai masyarakat sudah banyak mengorbankan haknya jika fasilitas korporasi dibiarkan berada di tengah proyek uang rakyat.

“Jangan jadikan hukum itu sebagai alat kepentingan. Jangan juga hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

Ia mendesak pihak yang berkepentingan menempuh jalur persuasif, bukan mengorbankan hak publik.

AMSBP: Uang Pajak Bukan untuk Korporasi
Koordinator AMSBP Sei Beduk, Haris, menegaskan tujuan aksi ini murni mengawal penggunaan anggaran publik agar sesuai peruntukan dan spesifikasi.

“Informasi sudah kita sampaikan ke penegak hukum. Tujuan kami satu: jaga proyek pemerintah dari pajak masyarakat. Jangan sampai uang pajak digunakan untuk kepentingan korporasi,” ujar Haris.

Haris menyebut spanduk adalah aspirasi. Jika tidak ada tindakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum.

Majelis Lingkungan Hidup: Ini Soal Keadilan Ekologis
Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk menilai keberadaan pipa berpotensi menimbulkan mudarat bagi warga dan lingkungan.

Mengacu kaidah fikih lingkungan *“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”* – menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan, serta QS Al-A’raf 56 dan QS Ar-Rum 41 tentang larangan berbuat kerusakan di bumi.

“Ini bukan sekadar soal pipa. Ini soal estetika, fungsi drainase pengendali banjir, hingga dugaan pencemaran. Membiarkan pipa tak jelas statusnya di proyek uang rakyat adalah persoalan serius,” tegasnya.

Desak Kejari dan DLH Buka Hasil Sampling
Warga juga mendesak Kejari Batam dan DLH Kota Batam membuka secara transparan Berita Acara Sampling DLH 31 Juli 2026. Dokumen itu penting untuk menjawab spekulasi publik.

Jika tidak ada persoalan, buka datanya. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum.

Bola di Tangan Aparat
Pemasangan spanduk menjadi sinyal bahwa isu “Pipa Hantu” sudah menjadi tuntutan publik terbuka. Yang dipertaruhkan bukan hanya satu pipa, tetapi fungsi proyek publik, perlindungan lingkungan, hak masyarakat, dan pertanggungjawaban uang pajak.

Pertanyaan publik kini sederhana: Jika drainase dibangun dengan uang rakyat, mengapa fasilitas yang diduga untuk korporasi ada di dalamnya?

Kini bola ada di tangan Kejari Batam dan Pemko Batam. Publik menunggu jawaban berupa tindakan, bukan pernyataan.

d2k

error: Content is protected !!